Breaking News:

CPNS 2023

FORMASI CPNS 2023 di KPK, Ada 214 Lowongan, Ini Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar

Inilah bocoran formasi CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lengkap dengan dokumen persyaratannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Lowongan CPNS 2023di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah bocoran formasi CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lengkap dengan dokumen persyaratannya.

Sebentar lagi pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, sesuai jadwal pada laman resmi Sistem Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yakni dibuka ada 17 September.

Sejumlah instansi sudah mulai mengumumkan kebutuhan formasi untuk para calon pendaftar CPNS 2023.

Salah satunya yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2023 adalah KPK.

Dilansir dari rekrutmen.kpk.go.id, KPK membuka sejumlah 214 formasi pegawai CPNS.

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Dibuka, Siapkan Dokumen-dokoumen Penting, Ini Cara Download Akreditasi Kampus

Baca juga: Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Menpan RB Imbau Jangan Mudah Percaya Oknum Janjikan Kelulusan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai membocorkan formasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai membocorkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci jabatan yang tersedia dari formasi tersebut.

Dengan demikian, informasi lebih lanjut bisa didapatkan ketika pendaftaran sudah mulai dibuka.

Dokumen Persyaratan

Berikut adalah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang bisa disiapkan:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Ijazah
  5. Transkrip Nilai
  6. Pas foto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB.
CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan (Tribungayo.com)
 

Syarat Umum

Sementara itu, untuk persyaratan umum mengikuti CPNS 2023 yaitu:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Jadwal Seleksi

Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2023 selengkapnya:

• Pengumuman seleksi: 16–30 September 2023

• Pendaftaran seleksi: 17 September–6 Oktober 2023

• Seleksi administrasi: 17 September–9 Oktober 2023

• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10–13 Oktober 2023

• Masa sanggah: 14–16 Oktober 2023

• Jawab sanggah 14–18 Oktober 2023

• Pengumuman pascasanggah: 17–23 Oktober 2023

• Penarikan data final: 24–26 Oktober 2023

• Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27–30 Oktober 2023

• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober–3 November 2023

• Pelaksanaan SKD CPNS: 4–13 November 2023

Dibuka Formasi CPNS 2023 KPK
Dibuka Formasi CPNS 2023 KPK (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

• Pengolahan nilai SKD CPNS: 11–14 November 2023

• Pengumuman hasil SKD CPNS: 15–17 November 2023

• Masa sanggah: 18–20 November 2023

• Jawab sanggah: 18–22 November 2023

• Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21–25 November 2023

• Pengumuman pascasanggah: 22–27 November 2023

• Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November–17 Desember 2023

• Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28–30 November 2023

• Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1–3 Desember 2023

• Penarikan data final: 4–5 Desember 2023

• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6–7 Desember 2023

• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8–10 Desember 2023

• Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11–17 Desember 2023

• Integrasi nilai SKD dan SKB: 18–30 Desember 2023

• Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023–7 Januari 2024

• Masa sanggah: 8–10 Januari 2024

• Jawab sanggah: 8–14 Januari 2024

• Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10–15 Januari 2024

• Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11–17 Januari 2024

• Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari–16 Februari 2024

• Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari–17 Maret 2024.

(TribunJabar/ Rheina Sukmawati)

Diolah dari artikel tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
CPNS2023KPKlowonganpendaftaranPPPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved