Breaking News:

Berita Viral

SADIS & BRUTAL! 3 Pemuda di Aceh Tega Aniaya dan Rampas Ponsel Seorang Bocah, Korban Dikeroyok

Tiga orang pemuda di Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan polisi karena terlibat kasus penganiayaan dan perampasan terhadap seorang anak.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
3 pemuda di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel seorang anak 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga orang pemuda di Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan polisi karena terlibat kasus penganiayaan dan perampasan terhadap seorang bocah.

Kini, tiga pelaku itu telah diringkus oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Aceh Utara.

Para pelaku kejahatan tersebut ditangkap pada Minggu (9/9/2023) kemarin.

Ilustrasi penganiayaan - Begal motor di Kampung Cibuerum Wetan, RT.01/09, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang babak belur di hajar massa, Senin (28/8/2023).
Ilustrasi penganiayaan. (Istimewa)

Baca juga: TERLALU! Komplotan Maling di Bogor Curi 13 Sapi Warga, Pemiliknya Disekap dan Diancam Pakai Sajam

Dalam video itu memperlihatkan tiga orang anak mengeroyok satu anak.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Mereka yang ditangkap RA (17), MA (15) dan TA (16).

Sebelumnya kasus perundungan itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Dalam laporannya Salihin menerangkan anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.

3 pemuda di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel seorang anak
3 pemuda di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel seorang anak. (Kompas.com)

Baca juga: Lepas Kendali saat Melaju Kecepatan Tinggi, Mobil Ambulans di Sumbawa Terbalik, 2 Orang Terluka

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak.

Namun kasus tersebut gagal untuk berdamai.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap Agus Riwayanto dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).

Saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Agus menambahkan para tersangka juga mengancam dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.

Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada orangtua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi perundungan, bullying atau premanisme. Kami pastikan, polisi tetap proses hukum semua aksi itu,” pungkasnya.

YouTuber Laurend dikeroyok ojol imbas bikin konten lawan arus
YouTuber Laurend dikeroyok ojol imbas bikin konten lawan arus (TribunJakarta.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudaaniayaRampasanakdikeroyokbocah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved