Breaking News:

Berita Viral

NEKAT! Pria di Surabaya Jadi Dokter Gadungan, Palsukan Identitas, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak

Aksi nekat dan membahayakan nyawa orang lain dilakukan oleh seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur bernama Susanto.

Editor: Eri Ariyanto
freepik.com
Ilustrasi dokter gadungan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi nekat dan membahayakan nyawa orang lain dilakukan oleh seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur bernama Susanto.

Seperti diketahui, Susanto menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC) dengan mengaku sebagai dokter dan bekerja di klinik milik perusahaan selama dua tahun.

Selama itu pula, Susanto menerima gaji sebanyak Rp 7,5 per bulan.

Ilustrasi - Depresi berujung bunuh diri
ILUSTRASI pria di Surabaya jadi dokter gadungan, palsukan identitas. (Love in the Wind/ Shutterstock)

Baca juga: DETIK-DETIK Pasien di NTT Meninggal Diduga karena Masker Oksigen Terbakar, Wajah Kena Semburan Api

Susanto yang ternyata menggunakan identitas palsu kemudian dilaporkan oleh PT.PHC dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dakwaan dilakukan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023).

Melamar pakai identitas lain

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter gadungan. (freepik.com)

Baca juga: UPDATE Tahanan Wanita Polda Sulsel Korban Pelecehan, Sering Diintimidasi, Dipindah ke Rumah Khusus

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Terbongkar saat Perpanjang Kontrak

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat itu pihak PT. PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr. Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidoktergadunganpalsukan identitasPerpanjang KontrakSurabaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved