Breaking News:

Beria Viral

Sosok Fahmi Mochtar, Dulu Dirut PLN Era SBY Kini Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp323 Miliar

Sosok yang dulu dihormati sebagai penggerak utama kelistrikan nasional kini terjerat dalam kasus korupsi besar-besaran.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunNews
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok yang dulu dihormati sebagai penggerak utama kelistrikan nasional kini terjerat dalam kasus korupsi besar-besaran. 

Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi pusat perhatian setelah resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek PLTU Kalimantan Barat senilai lebih dari Rp1,3 triliun. 

Dari puncak karier yang menjanjikan hingga kejatuhan yang menghebohkan, inilah kisah yang mengguncang dunia energi dan meninggalkan noda mendalam bagi sejarah PLN.

Baca juga: Tim Rescue Sampai Nangis Yusuf Santri Al Khoziny Mendadak Tak Respons: Ternyata Tidur Bawa Al Quran

Fahmi Mochtar Eks Dirut PLN 2008–2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjerat kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.

Satu diantara tersangka adalah Fahmi Mochtar.

Tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Dirut PT Praba).

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). 

Sosok Fahmi Mochtar

Fahmi Mochtar dikenal sebagai profesional sektor energi.

Pria kelahiran Plaju Sumatera Selatan, 2 Januari 1957 ini, merupakan jebolan Teknik Elektro ITB 1975.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PLN (Perusahaan Listrik Negara) periode 2008–2009 menggantikan Eddie Widiono.

Sebelum jadi Dirut PLN, dia juga pernah menjabat General Manager (GM) PLN Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (2003–2008).

Namanya melejit setelah menjabat GM Distribusi PLN, Jawa Timur.

TERSANGKA KASUS KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). (TribunNewsmaker.com | TribunNews)
Tags:
Fahmi Mochtarkorupsitersangka
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved