Breaking News:

Berita Kriminal

GEGER INSES Lagi! Pria di Padang Sidempuan Cabuli Anaknya Usia 3 Tahun, Nangis: Alat Vital Terluka

INSES LAGI! Ayah di Padang Sidimpuan tega mencabuli bocah berusia tiga tahun, korban menangis alat vitalnya terluka.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - KASUS inses terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Barat melibatkan seorang pria berusia 38 tahun terhadap anaknya yang masih berumur tiga tahun.

Akibat aksi cabul dari sang ayah, anak tersebut mengalami luka pada alat vitalnya.

Korban terus-menerus menangis histeris setelah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Sementara itu, ibu korban syok dan tak habis pikir terhadap aksi yang dilakukan oleh suaminya.

ILUSTRASI korban rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus AS (38), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 3 tahun berinisial RAS.

Dalam kasus ini, AS ditangkap pada 9 September

Sebelumnya, Polisi melakukan penyidikan atas kasus pencabulan bocah berusia tiga tahun.

Polisi pun menemukan bukti yang cukup untuk memenjarakan tersangka.

Setelah bukti terkumpul, pelaku akhirnya diringkus polisi.

"Iya benar. Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kandungnya,"kata Kasi Humas Polres Padang Sidempuan Kompol Lindung Sihaloho, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: SOSOK Prada Yuwandi, Oknum TNI Bunuh Eks Tunangan lalu Digagahi saat Sekarat: Terancam 15 Tahun Bui

Baca juga: GEGER INSES! Ayah di Tangerang Jadikan Anaknya Budak Nafsunya selama 9 Tahun, 100x Dicabuli sejak SD

Polisi menjelaskan, pencabulan terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 07:00 WI.

Pada saat itu, ibu korban atau istri tersangka sedang memandikan korban.

Namun waktu itu ibunya meninggalkan korban sebentar di kamar mandi.

Balita tersebut sendirian di dalam kamar mandi.

Begitu ditinggal, balita itu tiba-tiba berteriak.

Korban menangis sekeras-kerasnya seolah meminta bantuan.

Ketika dihampiri, ibunya langsung melihat kemaluan anaknya.

Ibu korban menemukan luka pada alat vital balitanya.

Baca juga: GEGER INSES! Ayah di Lampung Gagahi Anak Kandung Berkali-kali sejak 2022, Korban Trauma, Ngadu RT

ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh ayahnya sendiri.
ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh ayahnya sendiri. (Polresta Lumajang)

Bocah malang itupun menunjuk ke arah ayahnya ketika sang ibu memeriksa luka di kemaluannya.

Sementara pelaku, pura-pura tidak mengetahui meski ditanya.

Polisi menjelaskan, tersangka sempat membantah mencabuli anak kandungnya.

Namun dari bukti yang kuat akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Atas tindakannya, pelaku mendapatkan hukuman berat.

Sementara itu, ibu korban syok dan tak menyangka atas tindakan suaminya.

Dirinya berharap suaminya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan cabulnya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

ILUSTRASI dirudapaksa ayah sendiri
ILUSTRASI dirudapaksa ayah sendiri (Kolase Tribunnews.com)

DIJEMPUT Paksa, Siswi SMA Jadi Korban Fantasi Liar Pasutri: Histeris Trauma Disetubuhi Berkali-kali

NASIB pilu dialami seorang siswi SMA lantaran dijadikan budak birahi dari pasutri di Jepara, Jawa Tengah.

Siswi SMA itu menjadi korban fantasi liar dari pasutri tersebut.

Korban dipaksa untuk bersetubuh bertiga dengan pasutri itu.

Siswi tersebut kala itu tak bisa memberontak lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.

Korban tak bisa menolak takut diancam akan dilaporkan ke pacar.

ILUSTRASI pencabulan
ILUSTRASI pencabulan (Tribun)

Hingga pada akhirnya, mau tak mau korban menerima perintah tersebut secara terpaksa.

Diketahui, seorang siswi SMA berinisial SA jadi korban tindakan asusila oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) di Jepara.

Diketahui, pasutri itu merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara.

Pasutri ini mengancam korban untuk melayani penyimpangan seksual itu di kamar rumah tersangka.

Kini, kasus tersebut jadi sorotan khusus Polres Jepara.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! 2 Siswi SMP di Pandeglang Dipaksa Jadi PSK, Histeris 2x Dijual, Dibandrol Rp300 Ribu

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak." kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023).

"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," sambungnya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! 2 Siswi SMP di Pandeglang Dipaksa Jadi PSK, Histeris 2x Dijual, Dibandrol Rp300 Ribu

Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.

Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.

ILUSTRASI threesome
ILUSTRASI threesome (Publicanews.com)

Pelaku perkosa korban berkali-kali

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pakai Peci dan Masker, Pria Ini Terekam CCTV Curi Motor Warga, Beraksi di Pagi Buta

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.

Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari.

Artikel ini diolah dari TribunMedan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniinsespriaPadang Sidempuanayahanakistrialat vitalcabulrudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved