Berita Kriminal
SOSOK Prada Yuwandi, Oknum TNI Bunuh Eks Tunangan lalu Digagahi saat Sekarat: Terancam 15 Tahun Bui
Sosok Prada Yuwandi, pelaku pembunuhan mantan kekasihnya, Sri Mulyani di Sambas, pelaku dianiaya lalu dicabuli saat sekarat, jasad dibuang ke sungai.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - SOSOK Prada Yuwandi, oknum anggota TNI yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Mendengar hal tersebut, keluarga dari Sri Mulyani murka dan tak terima.
Pihaknya meminta Prada Yuwandi agar diberikan hukuman seberat-beratnya, tidak sekedar 15 tahun kurungan.
Pasalnya, menurutnya aksi yang dilakukan Prada Yuwandi terbilang cukup brutal.
Dalam aksinya, Prada Yuwandi menganiaya Sri Mulyani hingga sekarat.
Ketika sekarat, korban dirudapaksa oleh Prada Yuwandi hingga tewas.
Setelah tewas, jasad korban dibuang ke sungai terdekat dari lokasi.
Diketahui, insiden pembunuhan ini terjadi di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Prada Yuwandi terancam hukuman mati setelah oditur militer mendakwanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-05 JaLan Jenderal Ahmad Yani, No. 10 A, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: BEJATNYA Pria di Bengkulu, Nekat Rudapaksa Cucu Tiri, Korban Depresi, Lapor Ortu: Aku Diperkosa
Baca juga: SOSOK Yanti, Wanita di Semarang Terbius Siasat Licik Kyai Dukun Cabul, Tanahnya Digali Dibuat Bunker
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya menyampaikan, selain pasal pembunuhan berencana, oditur militer juga melapisi dakwaan dengan sejumlah pasal.
Dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pada dakwaan kedua subsidair, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dakwaan ketiga lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelasnya.
Sumber: Surya
| Kejamnya Brigadir Rizka Bunuh Brigadir Esco, Cekcok Gegara Masalah Ekonomi, Barbuk Gunting Diamankan |
|
|---|
| Tampang Pembunuh Anti Bumil di Hotel Palembang, Kesal Ditolak Berhubungan 2 Kali, Bayar Rp300 Ribu |
|
|---|
| Pelarian Pembunuh Anti Wanita Hamil di Hotel Palembang, Sempat Kabur ke Luar Kota, Kini Ditangkap |
|
|---|
| 4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok, Adik & Ortu Briptu Rizka Ikut Terseret! |
|
|---|
| Meski Disakiti, Suami Anti Puspitasari Lega Pembunuh Istrinya Ditangkap: Hukum Seberat-beratnya! |
|
|---|