Breaking News:

Berita Viral

TERTUNDUK Pasrah, Calon Pengantin Ungkap Kronologi Kebakaran Bromo, Gak Sengaja: Sudah Coba Padamkan

Lemas dan tertunduk pasrah, calon pengantin membeberkan kronologi kejadian, gak sengaja dan sudah mencoba padamkan api dengan air mineral.

Editor: Dika Pradana
Kolase Tribun Jakarta
Hendra Purnama Calon Pengantin Gelar Prewedding Pakai Flare di Gunung Bromo Picu Kebakaran mengicapkan minta maaf, sduah berusaha memadamkannya, tapi gagal 

"Kami dan manajer WO yang kini ditahan mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Adapun lima orang yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran ini adalah calon pengantin pria HP (30), calon pengantin wanita PMP (26).

Lalu kru wedding organizer MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34). Ketiga kru tersebut merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: DETIK-DETIK Flare Prewedding Bikin Kebakaran 50 Hektar Lahan di Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Hendra Purnama Calon Pengantin Gelar Prewedding Pakai Flare di Gunung Bromo Picu Kebakaran
Hendra Purnama Calon Pengantin Gelar Prewedding Pakai Flare di Gunung Bromo Picu Kebakaran (Kolase Tribun Jakarta)

Ancaman 5 tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar

Sementara satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini." ungkapnya.

"Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Istimewa)

Kuasa hukum akan melaporkan TNBTS

Sementara itu, pihak kuasa hhukum tersangka Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

Pengamanan dalam TNBTS dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran hebat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inicalon pengantinKronologikebakaranGunung Bromo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved