Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK 2023 kini sudah bisa online.

Syaratnya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu install aplikasi Signal.

STNK menjadi surat resmi yang harus dibawa pengemudi saat berkendara.

Jika tidak bisa menunjukkan dokumen secara sah maka pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan dari petugas.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Akhir-akhir ini, perpanjangan masa berlaku STNK dapat dilakukan secara online.

Masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Signal dari ponsel, tanpa harus datang ke Samsat.

Sebagai tanda bukti bahwa masyarakat sudah membayarkan pajak, dokumen asli lembaran SKKP PKB akan didapatkan tercantum pula masa berlakunya dalam setahun.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan Listrik 2023 Semakin Murah, Khusus Motor Ini Tak Sampai Rp 200 Ribu

Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah.

Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan.

Ilustrasi BPKB dan STNK
Ilustrasi BPKB dan STNK (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Baca juga: NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.

NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

Bagi masyarakat yang tinggal di 7 Provinsi ini masih bisa menikmati program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tanpa mebayar denda keterlambatan bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.

Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). Pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, Pemprov Babel berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp 20 miliar.
Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). Pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, Pemprov Babel berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp 20 miliar. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Baca juga: BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa KTP, STNK & BPKB Asli, Pakai Cara Ini Dijamin Mudah & Murah

Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin

2. DIY

Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023), keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:

  • Pajak tahunan maksimal empat tahun
  • Pajak tahunan di atas lima tahun
  • BBNKB

3. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan:

  • Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023

4. Sumatera Utara

Foto ilustrasi samsat. Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu lanjut lagi sampai tanggal segini.
Foto ilustrasi samsat. Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu lanjut lagi sampai tanggal segini. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Selanjutnya ada Pemprov Sumatera Utara, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) program pemutihan pajak berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

6. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah diadakan sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) : 26 April - 22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023

7. DKI Jakarta

Terakhir ada DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
  • Penghapusan BBNKB

Mengutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

(Kompas.com/Erwin Setiawan)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorcara perpanjang stnkcara urus stnk mati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved