Breaking News:

BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Cara Agar Dapat Harga Murah Hanya Rp 10 Ribu

Bayar Pajak Kendaraan kini wajib lulus uji emisi, begini cara agar dapat harga murah hanya Rp 10 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS. Bayar Pajak Kendaraan kini wajib lulus uji emisi, begini cara agar dapat harga murah hanya Rp 10 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bayar Pajak Kendaraan kini wajib lulus uji emisi, begini cara agar dapat harga murah hanya Rp 10 ribu.

Belakangan banyak kabar beredar jika Pajak Kendaran 2023 kini harus melampirkan bukti lulus uji emisi.

Bagi yang ingin memperpanjang Pajak Kendaraan 2023 cara ini bisa kalian coba.

Syarat Perpanjangan STNK ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara di Tanah Air.

Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm.
Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm. (Kompas.com/Daafa Alhaqqy)

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: SEMAKIN MUDAH, Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Setengah Jam Beres, Proses Cabut Berkas Dihilangkan

Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati.
Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati. (Kompas.com/Daafa Alhaqqy)

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.

Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya.

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS.
Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Cara Mengikuti Uji Emisi Harga Murah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorbayar pajak kendaraan bermotor secara onlinecara perpanjang stnkUji Emisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved