Breaking News:

Berita Kriminal

DETIK-DETIK Pria di Sulsel Setubuhi Tetangga, Menyelinap Lewat Plafon, Ancam Dibunuh Gunting: Lemas!

Pria di Luwu Utara tega menyetubuhi remaja di bawah umur, tetangganya sendiri, korban diancam dibunuh.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Dalam aksinya, pria tersebut menyelinap plafon rumah korban dan membuat korban terkejut.

Korban tak bisa banyak berbuat karena dirinya diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Pada saat itu, pelaku membawa gunting sebagai bentuk ancaman terhadap pelaku.

Korban yang merasakan trauma mendalam membeberkan kejadian tersebut kepada keluarga.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Beruntung, pelaku kini berhasil diringkus kepolisian setempat.

Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara gerak cepat meringkus terduga pelaku rudupaksa anak dibawah umur.

Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Sadaruddin meringkus pelaku inisial IS (34).

Penangkapan dilakukan satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa tersebut.

Dalam insiden ini, pelaku merupakan pelajar inisial R (15).

IS diamankan di rumahnya, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta tanpa perlawanan dan digelandang ke sel Mapolres Luwu Utara, Selasa (19/9/2023) dini hari.

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Baca juga: DETIK-DETIK Ibu di Bali Pergoki Anaknya Disetubuhi Kerabatnya di Toilet, Korban Diancam: 2x Digagahi

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap R yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.

"Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang tidur. Waktu itu hari Sabtu pukul 00.30 Wita."  jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta.

"Pelaku masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar korban melalui bagian atas pintu kamar," imbuhnya.

"Dari situ pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya." tambahnya.

"Dia juga mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah jika korban melakukan perlawanan," sambung Joddy.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku terus mengancam akan menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.

"Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui CCTV portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun.

Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut," jelasnya.

"Usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya.

Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban," imbuhnya

Baca juga: DETIK-DETIK Flash HP Selamatkan Mahasiswi KKN, Nyaris Disetubuhi Perangkat Desa di Kintamani: Trauma

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Gerak cepat yang dilakukan Polres Luwu Utara dalam merespon laporan diapresiasi oleh keluarga korban.

Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.

"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.

Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

ILUSTRASI dirudapaksa
ILUSTRASI dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

 Terobsesi dengan film panas, pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat merudapaksa anaknya sendiri.

Ayah yang berperilaku bejat tersebut telah melakukan aksinya selama empat tahun.

Mirisnya lagi, pria tersebut merudapaksa anaknya sejak usia sebelas tahun.

Pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.

Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.

Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.

Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.

Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.

“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.

Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.

Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.

Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.

Baca juga: YA ALLAH PAK! Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Istimewa)

Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.

Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.

Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.

Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.

Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.

Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

ILUSTRASI korban rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.

Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.

Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.

Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.

Artikel ini diolah dari TribunTimur

Sumber: Tribun Timur
Tags:
berita viral hari iniLuwu Utarapriarudapaksacabultetanggaanak di bawah umurplafondibunuh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved