PENTING! Pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Dibuka, Ini Fakta STR yang Wajib Diketahui Pelamar
Penting! pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Kesehatan dibuka, begini fakta tentang STR yang wajib diketahui.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penting! pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Kesehatan dibuka, begini fakta tentang STR.
Bagi calon peserta PPPK 2023 Tenaga Kesehatan yang ingin mendaftar wajib mengetahui ketentuan terkait Surat Tanda Registrasi (STR).
Pasalnya STR merupakan dokumen penting yang wajib dilampirkan jika ingin melamar PPPK 2023 Tenaga Kesehatan.
Berikut informasi terkait ketentuan STR untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dikutip dari laman SSCASN:

1. Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?
Tidak dapat, karena STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang akan dilamar.
2. Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR tenaga medis dan tenaga kesehatan?
Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yaitu https://registrasi.kki.go.id/
Baca juga: CATAT! Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Begini Alur Pendaftaran Akun SSCASN yang Benar di Sscasn.bkn.go.id
Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yaitu https://ktki.kemkes.go.id/
3. Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STR?
Saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji layanan KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji layanan KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat administrasi dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

4. Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan yang tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar, kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.
5. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Instansi yang mensyaratkan dokumen fisik disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah dokumen pada SSCASN, berkas fisik ataupun pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.
Baca juga: PENTING! Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Dibuka, Begini Cara Cek Formasi Sesuai Jurusan & Instansi
Sumber: Tribunnews.com
Kumpulan Poster Gambar Lucu HUT ke-80 Kemerdekaan RI Versi HD, Bisa Didownload & Disimpan di Ponsel |
![]() |
---|
Cuma Ungguli Kutai Timur & Mahulu, Ini Rangking 8 Daerah Termaju Kaltim, Berjuluk Paser Buen Kesong |
![]() |
---|
50 Twibbon HUT ke-80 Kemerdekaan RI Kualitas HD untuk Foto Profil WhatsApp, Facebook, Instagram |
![]() |
---|
Bermotto Benuo Taka, Ini Rangking 7 Daerah Termaju Kaltim, Keok dari Samarinda, Balikpapan, Bontang |
![]() |
---|
Bumi Tanaa Purai Ngeriman Posisi 6 Daerah Termaju Kaltim, Kalah Jauh dari Samarinda tapi Salip Paser |
![]() |
---|