Materi Pembelajaran
PPKN Kelas 12 SMA: Apa Yang Dimaksud Dengan Supremasi Hukum? Berikut Ini Penjelasanya
Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan tebatas.
Editor: Tim TribunNewsmaker
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Supremasi hukum sebenarnya apasih? Jadi secara singkat, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Menurut, Albert Venn Dicey bahwa terdapat tiga elemen penting dalam suatu negara hukum, yaitu supremacy of law (supremasi hukum), equality before the law (persamaan di depan hukum), dan due process of law (proses hukum yang adil).
Sehingga, supremasi hukum juga termasuk salam salah satu dari ketiga elemen terpenting yang dimiliki oleh suatu negara.
Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya disebut supremasi hukum.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai supremasi hukum:
Pengertian supremasi hukum
Soetandyo Wignjosoebroto memandang supremasi hukum adalah upaya dalam menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang mampu melindungi semua lapisan masyarakat tanpa mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Charles Himawan memperkenalkan bahwa supremasi hukum adalah kiat guna memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.
Berdasarkan kedua pengertian di atas, Abdul Manan mengambil kesimpulan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat dalam menempatkan dan menegakkan hukum pada tempat tertinggi di atas segala-galanya dan menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Asal kata supremasi hukum
Istilah supremasi hukum merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum yang memiliki sumber dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu kata "supremacy" dan kata "law" yang digabung menjadi "supremacy of law" atau dapat disebut juga dengan "law’s supremacy".
Albert Sydney Hornby memaparkan bahwa secara etimologis, supremasi berasal dari kata “supremacy” yang diambil dari kata sifat “supreme” dengan makna “highest in degree or highest in rank” dan artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Selain itu, “supremacy” mengandung makna “highest of authority” yang berarti kekuasaan tertinggi.
Kata hukum adalah terjemahan dari kata “law” dalam bahasa Inggris, kata “recht” dalam bahasa Belanda, dan kata “droit” dalam bahasa Perancis yang memiliki arti aturan, peraturan perundang-undangan, dan norma-norma yang wajib untuk ditaati.
Referensi:
- Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
- Hermawan, Charles. 2003. Hukum sebagai Panglima. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Manan, Abdul. 2005. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana
- Qamar, Nurul. 2021. Seni Hukum. Makassar: Social Politic Genius (SIGn). (Kompas.com/ Arfianti Wijaya)
Diolah dai artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kata Kunci Latihan Soal Matematika Kelas 2: Bangun Datar yang Tidak Memiliki Sudut Adalah? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Soal PJOK Kelas 3: Senam yang di Iringi Musik atau Lagu Disebut |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Soal PAI dan BP Kelas 3: Sifat - Sifat Allah SWT Terbagi Menjadi? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Soal Matematika Kelas 3: Bangun yang Mempunyai Tiga Sisi Sama Panjang Adalah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 3: Buanglah Sampah Pada Tempatnya |
![]() |
---|