Berit Kriminal
PILU! Demi Bisa Makan Pria di Surabaya Maling di Toko Kelontong, Tak Ditangkap Justru Diberi Sembako
PENAMPAKAN Remaja di Surabaya Maling di Toko Sembako, Ngaku Gak Bisa Makan, Tak Ditangkap Justru Dikasih Sembako
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - SOSOK remaja di Surabaya yang nekat curi di toko kelontong demi bisa makan, tak ditangkap, kini justri diberi sembako oleh polisi.
Pilunya nasib remaja satu ini yang nekat melakukan tindakan kriminal.
Ia mengaku tak bisa makan hingga ia nekat mencuri di toko kelontong.

Pelaku tak ditangkap, namun diberi sembako oleh polisi.
Lantas, seperti apa kronologi dan sosok pelaku?
Seorang remaja laki-laki berinisial RS (14) akhirnya dapat kembali menghirup napas bebas setelah sempat seharian menjalani pemeriksaan oleh anggota penyidik Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, sejak Senin (18/9/2023) dini hari.
Remaja bertubuh kurus setinggi 150 cm itu, terpaksa digelandang ke mapolsek yang terkenal dengan sebutan masyarakat sebagai 'Polsek Mendut,' karena kepergok membobol sebuah toko kelontong di Jalan Ngaglik DKA Timur, Surabaya.
RS kepergok oleh si pemilik toko, sedang mencuri sejumlah barang dari dalam toko yang terkategori sebagai kebutuhan pokok.
Seperti, 25 buah mi instan, 10 renteng sabun sachetan, delapan renteng pewangi pakaian, empat bungkus minyak goreng Sunco, tiga bungkus minyak goreng merek kita, dan dua botol minyak goreng.
Baca juga: PILU! Ibu Maling Telur di Minimarket Demi Anak Bisa Makan, Polisi Iba, Auto Bayari & Kirim Sembako
Saat dimintai keterangan, RS mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga yang hidup serba kekurangan.
RS juga mengakui, semua barang sembako curiannya itu, akan dikonsumsinya sendiri beserta anggota keluarganya yang lain.

RS merupakan piatu. Ibunya telah berpulang. Ia hidup bersama seorang adik dan ayahnya yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berpenghasilan tak menentu.
Bahkan, dengan serba terbatasnya kondisi ekonomi RS dan keluarga, membuat dirinya harus putus sekolah.
Atas kondisi tersebut, Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya menyelesaikan kasus tersebut dengan mengedepankan perspektif humanisme yakni hukum restorasi (Restorative Justice) atau disebut dalam singkatan RJ.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol Ari Bayuaji.