Breaking News:

Berita Viral

DETIK-DETIK Terkuaknya Pelecehan Sesama Jenis oleh Lettu AAP ke Prajurit Bawahannya:Sempat Sembunyi!

Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad, sempat kabur dan bersembunyi, kini proses hukum menanti.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad 

Oknum TNI tersebut terancam dipecat dari jabatannya sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD jika terbukti bersalah.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menyebut, Lettu AAP bakal dihentikan bila terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.

Selain sanksi internal, kata Hendhi, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

Sementara itu dilansir Tribun Jakarta, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menjelaskan, Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023.

Namun pelaku sempat kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen.

Kebetulan pada saat itu, borgol tangannya terlepas.

Namun oknum TNI ini berhasil menangkapnya kembali.

Baca juga: TERPINSPIRASI Film Gay! 2 Guru Ponpes di Padang Lawas Nekat Sodomi Santrinya: Lebih Suka Laki-laki

ILUSTRASI Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad
ILUSTRASI Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Istimewa)

Hendhi menjelaskan, kini ia sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seksual dan sempat kabur.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Hendhi mengatakan, Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari POM itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

ILUSTRASI pelecehan sesama jenis
ILUSTRASI pelecehan sesama jenis (MBSNEWS)

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniLettu AAPPelecehan Sesama JenisPrajuritTNI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved