Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos, Mucikari Pasang Tarif Rp 1 - Rp 8 Juta Perjam
BEJAT! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Media Sosial, Mucikari Ditangkap, Sebut Pasang Tarif Rp 1 juta - Rp 8 Juta Perjam
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJATNYA mucikari tega jual anak di bawah umur lewat sosial media, syok pasang tarif Rp 1 juta sampai Rp 8 juta perjam.
Baru saja membuat heboh warga seorang mucikari ditangkap usai kepergok jual anak di bawah umur.
Hal ini tentu saja membuat warga heboh.

Mucikari juga menyebutkan jika ia memasang tarif jutaan rupiah untuk satu jamnya.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA (24) ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: NANGIS Ibu di Sulteng Datang ke Kantor Polisi Ungkap Bayi Diculik, Bikin Syok Ternyata Anak Dijual
Kata Ade Safri, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA,

Korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.
FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023.
Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan.
Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.
Baca juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi
"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan.
Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.
Polisi sementara mengidentifikasi sebanyak 21 anak korban yang dieksploitasi oleh FEA.
Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BERITA LAINNYA, SIASAT LICIK Ibu di Kendari Jual Gadis ke Pria Buaya Darat, Modus Pekerja SPA: Bangga Jadi Mucikari!
TERKUAK siasat licik seorang wanita berusia 48 tahun jadi mucikari menjual sejumlah gadis ke pria buaya darat di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada kasus ini, wanita tersebut menjual sejumlah gadis melalui aplikasi Michat.
Dalam aksinya, wanita itu menggunakan modus pekerja salon dan SPA.
Kini pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dicekal oleh pihak berwenang.

Pelaku pun terancam hukuman berat atas kasus dugaan perdagangan orang.
Dalam insiden ini, pelaku dicekal Tim Satuan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra.
Tim Satuan Penegakkan Hukum Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial DS.
DS diduga menjadi mucikari, karena diduga terlibat perdagangan orang.
Pelaku pun tampak seolah bangga dengan kegiatannya sebagai mucikari.
Baca juga: ISAK TANGIS Ibu di Situbondo Terpaksa Jadi PSK, Terlilit Utang ke Mucikari: Saya Dulu Dijebak!
Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Kendari Tebas Pemuda, Jengkel Mantannya Disebut PSK, Ngamuk & Rusak Sebuah Mobil
Satu di antara korban merupakan wanita berinisial H berusia 28 tahun.
DS diduga menjual seorang wanita berinisial H (28), ke pria hidung belang dengan modus pekerja salon dan SPA.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.30 wita.
Bertempat di Salon dan spa TOP SEE beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Pelaku dianggap telah melakukan eksploitasi seksual pada korban.
"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang perempuan berinsial DS(48) yang diduga telah melakukan Tp. Perdagangan Orang (eksploitasi seksual) berkedok Spa," ungkap melalui tertulis.
Baca juga: JUAL DIRI di Kafe Remang-remang, PSK Bondowoso Memelas Dibekuk Satpol, Demi Anak & Nenek: Kepepet!

Syahrir mengatakan, DS yang juga pemilik salon tersebut diduga menjual korban ke setiap pelanggan melalui aplikasi Michat.
Pelaku memasang tarif Rp600 ribu sekali kencan.
Dari hasil penjualan itu, pelaku membagi 2 keutungan tersebut.
Dirinya mendapatkan Rp 300 ribu sedangkan korban juga mendapatkan Rp 300 ribu.
Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan korban.
Selain itu tiga pekerja terapi di salon dan spa tersebut juga diminta keterangan.
"Terapis berjumlah 4 orang, 1 di jadikan korban, 3 di jadikan saksi," ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini pelaku teracam hukuman berat atas tindakannya.
Pelaku kini dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|