Breaking News:

CPNS 2023

DAFTAR CPNS & PPPK 2023 Kini Wajib Pakai e-Meterai, Begini Cara Beli & Tempelkan ke Dokumen Penting

Daftar CPNS & PPPK 2023 wajib pakai e-Meterai, begini cara beli dan tempelkan ke dokumen.

Editor: Candra Isriadhi
e-meterai.co.id
Tata cara pendaftaran akun e-meterai di situs e-meterai.co.id. Daftar CPNS & PPPK 2023 wajib pakai e-Meterai, begini cara beli dan tempelkan ke dokumen. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar CPNS & PPPK 2023 wajib pakai e-Meterai, begini cara beli dan tempelkan ke dokumen.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 kini wajib menggunakan e-Meterai.

Namun, masih banyak yang belum mengerti bagaimana cara membeli e-Meterai dan cara memakainya.

Untuk memasang e-Meterai, pendaftar harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu.

Link Beli e-Meterai dan Cara Registrasi Akun Meterai Elektronik.
Link Beli e-Meterai dan Cara Registrasi Akun Meterai Elektronik. (Tangkap layar meterai-elektronik.com)

Pembelian e-Meterai dilaksanakan melalui link meterai-elektronik.com.

Sementara untuk memasang atau membubuhkan e-Meterai dilaksanakan melalui laman SSCASN, yakni daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca juga: SELAMAT! Ini 7 Formasi CPNS & PPPK 2023 untuk Lulusan SMA, Besaran Gaji Capai Rp 7 Juta

Sebagai tambahan informasi, dokumen yang memakai e-Meterai ada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Untuk membubuhi e-Meterai, kamu perlu registrasi akun e-Meterai.

Berikut adalah cara registrasi akun e-Meterai:

Tarif Bea Meterai ditetapkan dengan harga sebesar Rp10.000 yang bisa dibeli di laman pos.e-meterai.co.id atau bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.
Tarif Bea Meterai ditetapkan dengan harga sebesar Rp10.000 yang bisa dibeli di laman pos.e-meterai.co.id atau bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id. (pos.e-meterai.co.id)

1. Pembuatan akun e-Meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Untuk itu, kamu bisa login terlebih dulu ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

3. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk

4. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

5. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

8. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan

9. Klik "Cek akun e-Meterai", untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik

10. Untuk mendaftar akun e-Meterai, klik "Registrasi e-Meterai"

Baca juga: PENTING! Cek Gaji CPNS & PPPK 2023 Sebelum Mendaftar, Agar Tidak Menyesal Setelah Diterima Seleksi

11. Isi kolom email, buat password dan masukkan kembali password yang sama, klik Submit

12. Kamu akan mendapatkan notifikasi aktivasi di email yang didaftarkan.

13. Buka kotak masuk pada email tersebut, lalu klik Aktivasi Akun

14. Kamu akan diarahkan pada laman meterai-elektronik.com

15. Masukkan email dan password yang didaftarkan tadi

16. Masukkan Captcha dan klik Login

17. Tahapan registrasi akun e-Meterai telah selesai. Selanjutnya kamu bisa melanjutkan ke tahapan pembelian e-Meterai

18. Lakukan pembelian kuota e-Meterai dengan klik Pembelian

19. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan, klik Bayar

20. Lakukan proses pembayaran dengan metode yang dipilih

Cara Membubuhkan e-Meterai

Tata cara pendaftaran akun e-meterai di situs e-meterai.co.id.
Tata cara pendaftaran akun e-meterai di situs e-meterai.co.id. (e-meterai.co.id)

- Kembali ke langkah nomor 9, yaitu Cek Akun e-Meterai, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

- Lalu klik "Unggah"

- Pilih "Unggah PDF yang Belum Ada e-Meterai",

- Lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau siap dipasang e-Meterai

- Klik "Bubuhi Dokumen"

- Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan

- Klik "Unggah e-Meterai"

- Kamu dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi e-Meterai dengan klik Cek Riwayat Pembubuhan.

(Tribunnews.com, Widya)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
cara mendaftar cpnspenggunaan e-meterai cpnssyarat terbaru daftar cpnsdokumen penting cpnsCPNSe-Meteraicara beli e-meterai
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved