Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan 2023, Tak Perlu Datang ke Samsat Bisa Lewat Website

Alhamdulillah! ini 3 cara cek Pajak Kendaraan 2023, tak perlu datang ke Samsat bisa lewat website.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Alhamdulillah! ini 3 cara cek Pajak Kendaraan 2023, tak perlu datang ke Samsat bisa lewat website. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! ini 3 cara cek Pajak Kendaraan 2023, tak perlu datang ke Samsat bisa lewat website.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan 2023 tentu perlu melihat berapa besaran yang wajib dibayar.

Jika dulu untuk mengecek besaran Pajak Kendaraan harus antre ke Samsat kini tak lagi.

Pasalnya kini ada setidaknya 3 cara praktis cek besaran Pajak Kendaraan.

Hanya setengah jam balik nama kendaraan beres BPKB dan STNK langsung jadi.
Hanya setengah jam balik nama kendaraan beres BPKB dan STNK langsung jadi. (FB Mas Guru Mas Guru)

Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski begitu, nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah apabila pemilik terlambat membayar pajak.

Baca juga: Siap-siap! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Pakai Aturan Baru, Pengendara Motor & Mobil Wajib Tahu

Untuk itu, terdapat tiga cara mudah lainnya untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.

Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

1. Cek pajak kendaraan dengan website

  • Buka lama https://e-samsat.id/
  • Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)
  • Kemudian klik “Cek Sekarang”
  • Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya

Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya setiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB. Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store
  • Pilih wilayah kendaraan berada
  • Masukkan nomor pelat kendaraan
  • Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Cek pajak kendaraan online dengan SMS

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri pelat motor/warna motor
  • Kirim ke 08112119211
  • Contoh: Info AD/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda PKB hingga Bea Balik Nama

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini dimulai sejak awal tahun hingga akhir tahun 2023.

Pada setiap provinsi periode program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berbeda-beda.

Khusus untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 September 2023.

Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut masih berlanjut hingga 30 September 2023.
Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut masih berlanjut hingga 30 September 2023. (Tribun Medan HO)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengimbau agar masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2023, yang dimulai 29 Mei hingga 30 September mendatang.

"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini."

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujarnya.

Adapun beberapa manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

  1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
  2. Bebas pokok BBNKB II
  3. Bebas pajak progresif
  4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Fadly mengatakan pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB.

"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” katanya.

Daftar Sembilan Daerah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya

Berikut ini 9 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.

Total sembilan provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.

Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

6. Sumatera Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

7. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

9. DI Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," peringatan dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
aturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbayar pajak kendaraan bermotor secara onlinecara perpanjang stnkbiaya urus stnkcara urus stnk matiSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved