Breaking News:

4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Program Bebas Denda & Tunggakan

Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 akan segera berakhir pada September ini di beberapa provinsi.

Salah satu provinsi yang akan segera mengakhiri program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah Lampung.

Perlu diketahui pada program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 tak hanya denda pajak yang dihapus.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

Program itu juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah ada daerah yang hapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas alias SWDKLLJ.

Biar jelas, berikut 4 provinsi yang menyudahi pemutihan pajak September ini:

Baca juga: 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

- Bebas pajak Progresif.

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku hingga 30 September 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku hingga 30 September 2023. (Instagram.com/bapendasu)

2. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY menggelar pemutihan pajak dari 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @samsatjogjakarta, berikut manfaat pemutihan di DIY:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB

- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu

4. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:

- Bebas tunggakan PKB

- Bebas sanksi administratif PKB

- Bebas BBNKB II

- Bebas denda SWDKLLJ 

(Motorplus-online.com/Ardhana Adwitiya)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotormanfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved