Breaking News:

7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 tinggal menghitung hari, ini 7 provinsi yang gelar program pengampunan, denda nol rupiah dan bebas biaya balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 tinggal menghitung hari, ini 7 provinsi yang gelar program pengampunan, denda nol rupiah dan bebas biaya balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 tinggal menghitung hari, ini 7 provinsi yang masih berlakukan denda nol rupiah dan bebas biaya balik nama.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 sebaiknya segera selagi masih berlaku.

Salah satu provinsi yang akan segera mengakhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah Sumatera Utara.

Sebab program pembebasan denda pajak sampai bebas pajak progresif akan berakhir di tanggal 30 September 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir. (Instagram)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengimbau masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2023, yang dimulai 29 Mei hingga 30 September mendatang.

"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini," ujarnya dikutip dari Tribun-Medan.com, (25/9/23).

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," sambungnya.

Adapun beberapa manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

Baca juga: SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & Biaya Balik Nama

1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II

2. Bebas pokok BBNKB II

3. Bebas pajak progresif

4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Ilustrasi pajak kendaraan 2023.
Ilustrasi pajak kendaraan 2023. (DOK. Shutterstock)

Fadly mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB.

"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan," terangnya.

Halaman
1234
Tags:
syarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved