Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Pasutri di Bekasi Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua pelaku pasutri tersebut diketahui berinisial KW dan VS.
Lebih mirisnya, korban dari perbuatan kejam pelaku itu masih gadis di bawah umur.

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap, Sekujur Tubuh Penuh Luka Lebam
Korban berinisial YAP (17), dijanjikan pekerjaan ternyata malah dijadikan cewek open BO (Booking Online) atau pekerjaan seks komersial.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi didampingi keluarganya.
"Awal kejadian pada Juli 2023 di Jatiasih, orang tua korban yaitu T melapor ke kami bahawa anaknya menjadi korban dijadikan untuk Open BO," kata Erna, Rabu (27/9/2023).
Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, lalu diajak dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.
Korban yang masih di bawah umur terbuai bujuk rayu kedua tersangka, diming-imingi gaji besar sehingga mau ikut ke kontrakan daerah Jatiasih.
Di kontrakan tersebut, sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2023 korban dipaksa menjadi cewek open BO.

Baca juga: BRUTAL! Cemburu Buta, Pemuda di Bandung Bunuh Pasangannya, Korban Tewas Usai Dihantam Tabung Gas
"Korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih, dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (ladies companion atau pemandu lagu)," terang Erna.
Setiap korban berusaha menanyakan pekerjaan yang dijanjikan, kedua tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.
Peran sang suami berinisial VS, membuat akun dan mengoperasikan aplikasi MiChat dengan foto korban untuk dijual sebagai cewek Open BO.
Sementara peran istrinya, memegang uang hasil praktik prostitusi yang dijalankan korban.
"Jadi suaminya mempromosikan, setelah korban mendapatkan tamu uangnya diserahkan ke istrinya," jelas Erna.
Akibat perbuatannya, pasutri VS dan KW dijerat pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya, ISAK TANGIS Ibu di Situbondo Terpaksa Jadi PSK, Terlilit Utang ke Mucikari: 'Saya Dulu Dijebak!'
Isak tangis seorang ibu di Situbondo, Jawa Timur di hadapan petugas Satpol PP mengaku terpaksa menjadi PSK karena terlilit utang.
Wanita tersebut tak kuasa menahan tangisnya ketika dirazia oleh Satpol PP Situbondo.
Dirinya mengaku menjalankan pekerjaan haram karena terlilit utang ke mucikarinya.
Selama utangnya senilai Rp 5 juta belum lunas, dirinya terpaksa harus menjadi PSK.
Dia sebenarnya sudah lelah dan ingin berhenti dari pekerjaan haram ini.
Namun kondisi ekonomi yang mendesaknya untuk menggeluti pekerjaan tersebut.
PSK tersebut juga mengaku bahwa dirinya dulu dijebak oleh rekannya sendiri.
Diketahui, ibu tersebut dirazia Satpol PP pada Senin (11/9/2023).
Razia dilakukan di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Salah satu pekerja seks yang diamankan petugas adalah S (33), ibu muda asal Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Selebgram ARD Ditangkap Kasus Prostitusi, Tawarkan Wanita Lewat WA dengan Harga Murah, Segini!
Baca juga: KRONOLOGI Praktik Prostitusi di Makassar Digrebek, 4 Pelaku Ditangkap, Syok Mucikari Masih Bocah
Ia mengaku ingin berhenti dari pekerjaannya sebagai pekerja seks komersial.
Namun ia tak diperbolehkan berhenti oleh muncikarinya dengan alasan S masih memiliki utang Rp 5 juta ke sang muncikari.
"Saya pinginnya pulang dan berhenti, tapi selama hutangnya belum lunas saya belum diperbolehkan," ujar dia saat diamankan di kantor Satpol PP, Senin (11/09/2023) dini hari.
S bercerita awal mula terjebak di eks lokasilisasi Gunung Salak.
Mulanya ia diajak rekannnya untuk menjadi pemandu lagu karaoke.

Namun saat tiba, ia dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
"Tidak taunya saya disuruh jadi PSK, makanya saya pingin pulang dan berhenti," katanya.
Selama menjadi pekerja seks, S mengaku semua penghasilannya diserahkan ke sang muncikari.
"Ya uang yang saya pegang dari saweran jadi pemandu lagu saja," ucapnya.
Kisah lain diceritakan D (20), pekerja seksual yang berasal dari Trenggalek, Jawa Timur.
Ia mengaku dijebak menjadi pekerja seks, karena sebelumnya hanya ditawari sebagai pemandu lagu.
Sebelum di eks lokalisasi Gunung Sampan, S bekerja sebagai baby sitter di Banyuwangi melalui PT penyalur tenaga kerja.
Baca juga: DETIK-DETIK Ketua RT Bongkar Kos-kosan Sarang Prostitusi di Tegal: Tarif Rp50 Ribu: Pesan di Michat

Merasa tak kuat, ia pun ingin berhenti.
Lalu ia ditebus sebesar Rp 3,3 juta oleh pihak lain dan ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu.
"Saya sekarang tidak bisa ke mana-mana, karena utang saya ke mama (muncikari) sebesar Rp 18 juta belum lunas," kata D.
Menurutnya, dirinya sempat disuruh kabur oleh orang yang mengantarkan kerja di eks lokalisasi itu.
Namun ia menolak karena utangnya belum lunas.
"Saya harus bertanggung jawab, saya datang baik ya pulangnya harus baik juga," tukasnya.
Selama dua bulan ada di eks lokalisasi, penghasilan tergantung dari tamu yang datang dan lamanya mereka bernyanyi.
(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Diolah dari berita tayang di TribunJakarta.com
Kondisi Ponpes Al Khoziny setelah Musala Ambruk Tewaskan 67 Santri, Bangunan Lain Tetap Digunakan? |
![]() |
---|
Gebrakan Terbaru Firdaus Oiwobo, Minta Gelar Perkara Khusus, Tak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Suara Bergetar, Perwakilan Al Khoziny Yakin Santri Meninggal Husnul Khotimah: Kami Berani Bersumpah |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Dikritik Karena Ajak Warga Iuran Rp1.000 Per Hari, Aturan Disebut Terlalu Dipaksakan |
![]() |
---|
Sosok Muchendi Mahzareki, Bupati OKI yang Dicari Jaksa Gadungan, Dulunya Cuma Pegawai Pemkot |
![]() |
---|