Breaking News:

CPNS 2023

PENTING! Begini Proses CPNS 2023 Diangkat Jadi PNS hingga Terima SK, Simak Syarat & Ketentuannya

Penting! begini proses CPNS 2023 diangkat jadi PNS, simak syarat dan ketentuannya.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi PNS. Penting! begini proses CPNS 2023 diangkat jadi PNS, simak syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWSMAKER - Penting! begini proses CPNS 2023 diangkat jadi PNS, simak syarat dan ketentuannya.

Diterima dalam pendaftaran CPNS 2023 bukan otomatis mendapatkan SK sebagai PNS.

Pasalnya seorang CPNS untuk menjadi PNS bukanlah hal mudah, masih banyak proses yang harus dilalui.

Diketahui, CPNS merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, dapat diartikan bahwa masih dalam tahap calon.

Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. (Alex Suban/Alex Suban)

Kemudian jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada pasal 1 nomor 4 dijelaskan bahwa:

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan telah diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca juga: MENGGIURKAN! Cek Daftar Gaji Dosen di CPNS 2023, Lengkap Kemendikbud, Kemenkes hingga Kemenag

Maka dari itu, CPNS harus menjalankan pendidikan maupun pelatihan terintegrasi prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS.

Pendidikan atau pelatihan ini merupakan proses untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Pengangkatan CPNS ke PNS

Ilustrasi PNS dan PPPK.
Ilustrasi PNS dan PPPK. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Untuk pengangkatan CPNS ke PNS ini dapat dilihat juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pasal 34 sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 dijelaskan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Pada masa prajabatan ini, CPNS hanya dapat mengikuti satu kali melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian, pada Pasal 36 diterangkan juga bahwa hanya CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS.

Persyaratan yang wajib lulus ini meliputi pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani rohani

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
CPNSPPPKgaji cpnscara cek gaji cpnsproses pengangkatan cpns
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved