PERLU DICATAT! Hindari Kode Rahasia di STNK Seperti Ini, Agar Pajak Kendaraan 2023 Bisa Lebih Murah
Penting! hindari kode rahasia ini agar Pajak Kendaraan 2023 bisa lebih murah.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penting! hindari kode rahasia ini agar Pajak Kendaraan 2023 bisa lebih murah.
Meski memiliki kendaraan tahun keluaran sama dengan orang lain, bisa saja Pajak Kendaraanmu lebih mahal.
Hal tersebut terjadi karena di STNK tersemat kode rahasia berikut ini.
Pasalnya jika terdapat kode ini artinya pemilik kendaraan dianggap mampu atau kaya sehingga tinggi.

Di suatu daerah kendaraan dengan merek, tipe dan tahun yang sama bisa saja berbeda nilai pajak tahunannya.
Makanya sebelum membeli motor atau mobil kudu diperhatikan agar dapat yang pajaknya murah.
Agar supaya dapat motor atau mobil baru atau bekas pajaknya lebih murah mesti perhatikan kode di STNK-nya.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat
Kode tersebut menyatakan pajak kendaraan di STNK mahal atau murahnya bisa dilihat letaknya di tengah bawah.
Adanya kode ini terletak di lembaran notis pajak yang ada besarnya tagihan uang, jadi bukan di depan STNK.
Kode ini dinyatakan dalam angka, terdiri dari 6 angka yang punya arti tersendiri dan kudu di mengerti.
Mengenai kode ini menyatakan apakah kendaraan tersebut kena pajak progresif atau tidak.

Dan perlu diketahui, pajak prograsif akan semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki orang tersebut.
Seperti wilayah Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Bagi yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.
Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Baca juga: SUKSES BESAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Serap Dana Miliaran Rupiah, Provinsi Ini Paling Untung
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021)
Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
(BangkaPos.com/Evan Saputra CC)
Diolah dari artikel BangkaPos.com.
Sumber: Bangka Pos
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|