Breaking News:

SELAMAT! 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas BBNKB II & Denda

Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, ini manfaat yang didapatkan masyarakat.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, ini manfaat yang didapatkan masyarakat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, ini manfaat yang didapatkan masyarakat.

Bagi masyarakat yang telah mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan2023 tentu sudah merasakan keuntungannya.

Nah, bagi yang belum simak berikut manfaat yang didapatkan saat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Diketahui pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Para penunggak pajak diharapkan segera mengurus pembayaran pokok pajak sebelum waktunya berakhir.

Selain itu banyak gratisan atau pembebasan denda selama pemutihan diadakan.

Tapi ingat setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga memberikan pemasukan untuk pemerintah.

Salah satunya di Provinsi Jambi yang menyerap pendapatan sebesar Rp 39 miliar.

Bahkan realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi melampaui target.

Ilustrasi perpanjangan STNK.
Ilustrasi perpanjangan STNK. (Kompas.com)

Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.

“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).

Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan.

Baca juga: Siap-siap! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Ada Syarat Baru, Perpanjang STNK Harus Lakukan Uji Emisi

Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan.

“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraancara perpanjang stnkSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved