Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Ayah di Kubu Raya Kalbar Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 2 Kali, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah berinsial HR (36) yang tinggal di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/SUKOCO dan kolase Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi ayah di Kubu Raya Kalbar setubuhi anak kandung sebanyak 2 kali. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah berinsial HR (36) yang tinggal di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya.

Mirisnya korban tindak asusila itu masih anak-anak yakni berusia 13 tahun.

Menurut informasi, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi korban pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri di Bekasi Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

“Ibu korban yang tak terima, langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Menurut Arief, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah mereka.

Hasil penyelidikan sementara perbuatan cabul telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Pencabulan pertama pada Minggu (21/5/23) pukul 06.30 WIB dan yang kedua Minggu (17/9/2023) pukul 05.42 WIB.

Perbuatan cabul dilakukan saat ibu korban pergi kerja.

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Ilustrasi anak di bawah umur dicabuli ayah tiri.. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Banjarmasin Paksa Gadis Pegang Alat Vitalnya, Ternyata Baru Kenal di Medsos

Pelaku diduga juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku juga melakukan pengancaman dengan nada kasar, sehingga membuat korban takut." ungkap Arief.

"Pelaku mengaku dia khilaf,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kubu Raya,” tegas Arief.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Berita Lainnya, Gadis SMP di Jakarta Timur Dicabuli Ayah Tiri sejak SD, Nafsu Memuncak: Korban Trauma

BERINGASNYA seorang ayah tega mencabuli anaknya yang kini duduk di bangku SMP di Jakarta Timur.

Sosok ayah tersebut tak kuasa menahan nafsunya ketika berada di dekat anak gadisnya.

Sontak, dirinya menyetubuhi anak tirinya sendiri di saat dalam keadaan sendirian.

Diketahui, insiden ini menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Korban merupakan warga Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Baca juga: HEBOH Video Gadis di Makassar Disetubuhi Bergilir, Ortu Murka, Korban Depresi, Pelaku Diburu Polisi

Sementara itu, pelaku pencabulan tersebut berinisial G berusia 40 tahun.

Kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

Pihak keluarga tak terima dengan ulah bejat G.

Penasihat hukum keluarga korban, Muhammad Ari mengatakan korban dicabuli selama tiga tahun.

Pada saat itu, korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Ulah biadab G terungkap pada lima bulan lalu setelah korban menghubungi ayah kandungnya.

Baca juga: TERKUAK Siasat Licik Dosen Cabul di Lampung Setubuhi Mahasiswi di Pantai: Pura-pura Dibuatkan Parsel

Korban mengungkapkan bahwa dia tidak ingin lagi tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya.

"Dicabuli dari sejak SD sampai SMP, terakhir diduga dilakukan saat bulan puasa Ramadan (tahun 2023)," kata Ari di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/9/2023).

Belum diketahui pasti sudah berapa kali G mencabuli korban.

Tetapi berdasar pengakuan korban kepada ibu sambungnya pencabulan terjadi di rumah tempat korban tinggal.

Akibat kejadian dialami korban mengalami trauma berat.

Bahkan dalam kesehariannya dia menjadi kerap murung.

Korban juga belum dapat bermain dengan teman-teman sebaya sebegaimana anak-anak lain.

"Yang membuat kami geram, korban adalah calon hafidzah Al-Qur'an, Insya Allah." ungkapnya.

"Ayah kandung mempercayakan kepada ibunya, kepada ayah tirinya, untuk dirawat justru didzalimi," ujarnya.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Ari menuturkan korban telah melakukan visum untuk proses pembuktian tindak kekerasan seksual, dan visum kejiwaan guna pembuktian trauma dialami korban akibat ulah G.

Pihak keluarga berharap G dapat segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Kita berharap segera ditahan agar korban segera melupakan." jelasnya.

"Kalau sudah ditahan, disidangkan, korban melupakan kejadian dan meneruskan hingga bisa tumbuh dewasa," tuturnya.

Terkait kasus, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penanganan kasus pencabulan dilakukan G sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menuturkan pihaknya juga sudah memberikan bantuan pendampingan selama proses hukum berjalan.

"Sudah (naik penyidikan). Kita sudah bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur)." ujar Sri

"Kita bantu korban, jangan sampai ada celah sedikitpun buat terlapor (G)," kata Sri.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved