Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pasutri di Bekasi Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Eri Ariyanto
Tribun Jakarta
Ilustrasi pasutri di Bekasi jadi mucikari, jual gadis di bawah umur ke pria hidung belang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua pelaku pasutri tersebut diketahui berinisial KW dan VS.

Lebih mirisnya, korban dari perbuatan kejam pelaku itu masih gadis di bawah umur.

Gadis itu memiliki kekasih yang mengaku sebagai pemilik perusahaan di Beijing.
Gadis remaja jadi korban TPPO di Bekasi. (eva.vn)

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap, Sekujur Tubuh Penuh Luka Lebam

Korban berinisial YAP (17), dijanjikan pekerjaan ternyata malah dijadikan cewek open BO (Booking Online) atau pekerjaan seks komersial.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi didampingi keluarganya.

"Awal kejadian pada Juli 2023 di Jatiasih, orang tua korban yaitu T melapor ke kami bahawa anaknya menjadi korban dijadikan untuk Open BO," kata Erna, Rabu (27/9/2023).

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, lalu diajak dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.

Korban yang masih di bawah umur terbuai bujuk rayu kedua tersangka, diming-imingi gaji besar sehingga mau ikut ke kontrakan daerah Jatiasih.

Di kontrakan tersebut, sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2023 korban dipaksa menjadi cewek open BO.

Terlibat pengiriman pekerja migran ilegal, pasutri di Kebon Jeruk ditangkap polisi.
Ilustrasi pasutri di Bekasi jadi mucikari, jual gadis di bawah umur ke pria hidung belang. (Tribun Jakarta)

Baca juga: BRUTAL! Cemburu Buta, Pemuda di Bandung Bunuh Pasangannya, Korban Tewas Usai Dihantam Tabung Gas

"Korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih, dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (ladies companion atau pemandu lagu)," terang Erna.

Setiap korban berusaha menanyakan pekerjaan yang dijanjikan, kedua tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.

Peran sang suami berinisial VS, membuat akun dan mengoperasikan aplikasi MiChat dengan foto korban untuk dijual sebagai cewek Open BO.

Sementara peran istrinya, memegang uang hasil praktik prostitusi yang dijalankan korban.

"Jadi suaminya mempromosikan, setelah korban mendapatkan tamu uangnya diserahkan ke istrinya," jelas Erna.

Akibat perbuatannya, pasutri VS dan KW dijerat pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

ILUSTRASI PSK
ILUSTRASI PSK (Istimewa)
Tags:
berita viral hari inipasutrianak di bawah umurpelakukorbanopen boBekasi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved