Berita Viral
MIRIS! 2 Pria & 1 Wanita di Makassar Jadi Mucikari, Jual Gadis Usia 13 Tahun ke Pria Hidung Belang
Sebanyak 3 orang diamankan polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 3 orang diamankan polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut informasi, tiga pelaku itu diketahui berinisial WB (26), MF (16), dan seorang wanita NM (14).
Mereka diamankan oleh jajaran unit Resmob Polsek Panakkukang di salah satu wisma kelas melati di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (2/10/2023) malam.

Baca juga: Pernah Jalin Hubungan dengan Bintang Dewasa, Petinju Ini Ceritakan Kehidupan Liar: Dia Menggila!
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mendapati korban berinisial AI (13) yang masih berstatus pelajar. Korban ini dipekerjakan oleh tiga pelaku sebagai pekerja tuna susila.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala membenarkan perihal pengungkapan kasus TPPO tersebut.
Kata dia, pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.
"Saat anggota kita melakukan patroli, kita mendapatkan informasi adanya dugaan praktik TPPO."
"Setelah itu kita langsung ke lokasi dan mengamankan ada tiga terduga pelaku, dua pria dan satu wanita masih di bawah umur," ucap Sangkala kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek dan Tetangga di Sumbawa Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil
Dari informasi, kasus ini berawal saat NM membawa korban untuk bertemu dengan MF.
Korban yang disebut membutuhkan biaya pun akhirnya diperkenalkan oleh WB untuk dijadikan sebagai pekerja tuna susila.
"Jadi korban ini ditawarkan untuk menjadi pekerja tuna susila dan setiap sudah melayani tamu." kata Sangkala.
"Pelaku (WB) mendapatkan untung Rp 50.000," sambungnya.
Sangkala menyebut, untuk kasus dugaan TPPO ini sudah diserahkan ke Mapolrestabes Makassar tepatnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lantaran korban masih di bawah umur.
"Diserahkan ke Polrestabes, Unit PPA karena korban masih di bawah umur," ungkapnya.
Sementara, pelaku WB di hadapan polisi mengaku telah dua kali menawarkan korban ke pria hidung belang, melalui aplikasi online MiChat yang dikelola pelaku sendiri.
"Saya biasa dapat pelanggan dalam satu hari itu dua orang, kadang Rp 500.000 kadang Rp 300.000, saya dapat Rp 50.000 dari setiap tamu. Saya bawa di wisma, sudah dua kali jual, saya yang urus akun," bebernya.

Berita Lainnya, SOSOK Selebgram ARD Terlibat Prostitusi, Jual Gadis di Aplikasi, Tarif Murah Meriah:Dibekuk di Babel
Sosok selebgram berinisial ARD baru saja dibekuk Tim Satgas TPPO Ditreskrimum karena terlibat kasus prostitusi online di Bangka Belitung (Babel).
Untuk melancarkan aksinya, ARD menjual gadis-gadis melalui aplikasi online.
Dia menawarkan gadis-gadis sebagai teman kencan.
Dalam aksinya, ARD mematok tarif mulai dari Rp 2 juta hingga 3 juta.
ARD dicekal ketika Tim Satgas TPPO Ditreskrimum melakukan penggerebekan tempat yang diduga sebagai markas prostitusi di Pangkalanbaru, Bangka Belitung.
Baca juga: PILU Baru Pulang Ibadah Haji, Wanita Langsung Ditangkap Polisi, Punya Bisnis Prostitusi & Jual Miras
Sosok ARD akhirnya dibekuk polisi pada Jumat, (1/9/2023).
Kini ARD terancam hukuman berat karena terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Praktik prostitusi terselubung itu dibongkar polisi saat operasi penggerebekan pada Jumat malam.
Dalam kasus ini, Tim Satgas mengamankan dua orang lainnya.
Dua orang tersebut merupakan korban eksploitasi seksual.
Keduanya menjadi korban kasus TPPO di Bangka Belitung.
"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo lewat pesan WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: BERNIAT Bisnis Servis HP, Pria Ini Buka Prostitusi di Papua, Mucikari: Istri Dijebak Dijadikan PSK
Baca juga: DETIK-DETIK Ketua RT Bongkar Kos-kosan Sarang Prostitusi di Tegal: Tarif Rp50 Ribu: Pesan di Michat
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, di mana Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan ARD.
ARD diduga menjadi pelaku penyedia perempuan.
Para perempuan tersebut dijadikan budak prostitusi.
"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.
Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.
Usai diamankan, kedua korban langsung dibawa ke Mapolda.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Uang Rp 6 juta
2. 4 unit ponsel
3. 1 Unit mobil
4. Bill hotel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Mobil Keluarga Sahroni yang Tewas di Indramayu Mondar-mandir Setelah Pembunuhan, Siapa yang Pakai? |
![]() |
---|
Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah, Diberi Rumah di Bogor, Ungkap Keinginan Putranya: Seperti Ini |
![]() |
---|
Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui |
![]() |
---|