Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Ayah Tiri di Buton Tengah Cabuli Anak Gadisnya Selama 3 Tahun, Korban Trauma Berat

Seorang ayah tiri yang tinggal di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak gadisnya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ayah tiri di Buton Tengah cabuli anak gadisnya selama 3 tahun 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah tiri yang tinggal di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak gadisnya.

Lebih mirisnya, sang korban disebutkan masih berusia di bawah umur.

Menurut informasi, pelaku telah mencabuli korbannya kurang lebih selama 3 tahun.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Terbakar Cemburu, Suami di Kulon Progo Pukuli Selingkuhan Istri hingga Babak Belur

Seperti diketahui, pelaku berinisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pelaku merupakan ayah tiri korban." kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, Sabtu (7/10/2023).

"Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,”

Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban pulang dari perantauan.

Korban bercerita kepada ayah kandungnya bahwa pelaku LI beberapa kali meraba alat vitalnya.

Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban kemuidan melaporkan pelaku ke polisi.

Ayah tiri di Buton Tengah cabuli anak gadisnya selama 3 tahun
Ayah tiri di Buton Tengah cabuli anak gadisnya selama 3 tahun (Kompas.com)

Baca juga: DETIK-DETIK 4 Orang Pemburu Burung di Garut Tewas Tertimpa Pohon Besar, Sempat Terseret 200 Meter

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut,” ujar Sunarton.

Kemudian datang pelaku di samping korban yang sedang berbaring di ruangan tengah.

Saat itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban akan mengobatinya agar sakit perutnya sembuh.

Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.

“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023." ucap Sunarton.

"Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban." sambungnya.

"Karena korban merasa takut terhadap pelaku,” lanjutnya.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/10/2023).

“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.

Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah.

Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Berita Lainnya, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan! Pria di Bali Nekat Cabuli Teman Bisnisnya: Beraksi saat Korban Sit Up

GEGARA cintanya bertepuk sebelah tangan, seorang pria di Badung, Bali nekat mencabuli teman bisnisnya.

Pria tersebut merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh rekan bisnisnya.

Karena nafsunya semakin membesar, pria itu nekat mencabuli wanita idamannya hingga lemas.

Pelaku beraksi saat korban sedang melakukan sit up.

Diketahui, pelaku berinisial AK berusia 30 tahun.

Sementara itu, korban pencabulan tersebut berinisial RH.

Aksi pencabulan ini dilakukan korban di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).

"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada Kamis (5/10/2023).

Aris menyebut dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso.

Sementara itu, pelaku bertindak sebagai penjualnya.

Kejadian nahas ini bermula saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.

ILUSTRASI dirudapaksa.
ILUSTRASI dirudapaksa. (Polresta Lumajang)

Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.

"Di saat korban dalam game kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban," ungkapnya.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.

Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan.

Namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan (Tribunnews)

Pelaku juga sempat mengancam korban.

Dia mengancam agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perbuatannya korban mendapatkan ancaman hukuman yang berat.

Korban mendapatkan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun

Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayah tiriButon Tengahanak gadispelakukorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved