Breaking News:

Sosok

Sosok Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat & Dipenjara gegara Bantu Bayar Gaji Guru Honorer

Inilah sosok Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat jelang pensiun, gegara memakai uang iuran untuk membantu bayar gaji guru honorer.

Editor: ninda iswara
Kompas/ Muh. Amran Amir
SOSOK ABDUL MUIS - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat gegara dituduh pungli, padahal uang iuran dipakai untuk bayar gaji guru honorer. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat jelang pensiun.
  • Abdul Muis dituduh melakukan pungli dari para orang tua siswa.
  • Abdul Muis memakai uang iuran untuk membantu bayar gaji pegawai honorer.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjelang delapan bulan masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, harus menghadapi kenyataan pahit.

Setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, kariernya berakhir dengan pemecatan.

Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip laporan Kompas.com, Senin (10/11/2025), keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Baca juga: Sosok Raden Nuh, Pengacara Tagih Utang Honor Rp250 Juta ke Raffi Ahmad, Bantah Pansos, Akui Terkenal

Kasus yang menjerat Abdul Muis berawal dari tahun 2018, ketika ia dipercaya menjadi bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Penunjukan itu merupakan hasil keputusan bersama antara para orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.

Sebagai bendahara, Muis bertugas mengelola dana sumbangan sukarela dari para orang tua siswa.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujar Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan, dana yang dikelolanya bukanlah hasil pungutan sepihak, melainkan kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rapat komite sekolah.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Tags:
Abdul MuisLuwu Utara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved