Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Remaja 19 Tahun di Riau Jadi Mucikari, Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Seorang remaja berinisial NF (19), di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus TPPO.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/SUKOCO dan kolase Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi remaja 19 tahun di Riau jadi mucikari, jual 3 anak di bawah umur ke pria hidung belang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja berinisial NF (19), yang tinggal di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kini, NF berhasil ditangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurut informasi, NF kedapatan "menjual" tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.

Ilustrasi remaja putri digerebek di hotel, diduga terlibat prostitusi
Ilustrasi 3 anak di bawah umur jadi korban TPPO. (IST)

Baca juga: Curiga Suami 8 Tahun Habiskan Uang, Istri Sedih Ternyata Bayar Utang, Buat Mahar Habis Rp1,3 Miliar!

"Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).

Heribertus mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP.

Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah.

Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.

Heri mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.

Ilustrasi pelaku pencabulan anak sendiri di magetan. Ayah bejat di Magetan nekat cabuli anak sendiri berkali-kali.
Ilustrasi remaja 19 tahun di Riau jadi mucikari, jual 3 anak di bawah umur ke pria hidung belang. (KOMPAS.COM/SUKOCO dan kolase Tribunnewsmaker.com)

Baca juga: GEGER! Bentrok Warga vs Satpol PP di Kendari Pecah, Ternyata Dipicu Masalah Pemutusan Listrik

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang," terang Heri.

Saat diamankan, Heri menyebutkan, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF.

Mereka diminta menunggu di wisma tersebut.

Dan dari pengakuan korban, polisi langsung menangkap NF yang saat itu sedang berada di kediamannya di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

"Modus pelaku NF yakni dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta rupiah. Dan begitu sepakat, pria tersebut langsung diarahkan ke wisma yang telah dipersiaplan NF," jelas Heri.

Dari aksi ini, sambung Heri, pelaku NF mendapatkan bagian sebanyak 70 persen, sementara pelajar tersebut mendapatkan bagian sebesar 30 persen.

"Aktivitas ini diakui pelaku NF baru dilakukannya beberapa bulan ini, yakni sejak Juli 2023 kemarin," ungkap Heri.

Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku NF terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara pelajar yang menjadi korban kami pulangkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," pungkas Heri.

ILUSTRASI - Gadis di Bekasi ditipu dan dipaksa oleh pasutri jadi PSK, sehari layani 7 pria.
ILUSTRASI - Gadis di Bekasi ditipu dan dipaksa oleh pasutri jadi PSK, sehari layani 7 pria. (Istimewa)

Berita Lainnya, Pasutri di Bekasi Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Sehari Dipaksa Layani 7 Orang:Lewat Michat

Seorang gadis di Bekasi, Jawa Barat dijual oleh pasutri lewat michat dan dipaksa melayani tujuh pria hidung belang dalam sehari.

Gadis tersebut tak bisa berbuat banyak ketika dirinya dipaksa menjadi PSK oleh pasutri tersebut.

Pasutri tersebut memasang tarif murah mulai dari Rp 250 ribu - Rp 750 ribu.

Diketahui, korban TPPO tersebut berinisial YAP berusia 17 tahun.

YAP dijual oleh sepasang suami istri (pasutri) bernama Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti.

Setiap hari YAP dipaksa Virgiawan dan Kiki melayani pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi.

"Korban bisa menerima tamu tiga sampai tujuh orang." ujar Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023).

"Tidak ada (tempat penampungan) korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Virgiawan berperan mempromosikan korban melalui MiChat.

Baca juga: ISAK TANGIS Ibu di Situbondo Terpaksa Jadi PSK, Terlilit Utang ke Mucikari: Saya Dulu Dijebak!

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Kendari Tebas Pemuda, Jengkel Mantannya Disebut PSK, Ngamuk & Rusak Sebuah Mobil

Lantas, uang hasil TPPO tersebut dikelola oleh Kiki.

Tersangka Virgiawan membuat akun dan mengoperasikan aplikasi tersebut.

Dia memasang foto korban untuk mempromosikannya.

"Korban dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000-Rp 700.000." bebernya.

"Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang," ujar Yudha.

Selama sebulan bekerja, YAP pernah berusaha untuk kabur.

Namun, tersangka selalu mengikuti korban.

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

Korban juga disiksa oleh pasutri tersebut.

"Setiap korban ingin pulang ke rumah juga (korban) selalu diikuti oleh mereka," ujar Erna.

Adapun, YAP awalnya tidak mengetahui akan dijadikan pekerja seks komersial.

Tersangka awalnya mengimingi korban sebuah pekerjaan.

Korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal.

Lalu dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.

Namun, korban tak menyangka bahwa dirinya akan dijadikan PSK.

Baca juga: JUAL DIRI di Kafe Remang-remang, PSK Bondowoso Memelas Dibekuk Satpol, Demi Anak & Nenek: Kepepet!

"Korban dan tersangka saling kenal, terus diajak ketemuan untuk (menawarkan) pekerjaan." ungkapnya.

"Sebelumnya dijanjikan sebagai pemandu (lagu) di karaoke," ujarnya.

Korban yang terbuju rayuan kedua tersangka karena diming-imingi gaji besar.

Oleh karena itu, korban bersedia mau ikut ke kontrakan.

Namun, tersangka justru membohongi korban

YAP malah dijual dan dipaksa melayani pria-pria hidung belang.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas aksinya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniremajaanak di bawah umurprostitusiRiau
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved