Berita Viral
Isi Unggahan Laras Faizati yang Membuatnya Tersangka, Dituduh Hasut Massa Bakar Gedung Mabes Polri
Ternyata inilah isi unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang membuatnya ditangkap ditahan di Bareskrim Polri.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ternyata inilah isi unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang membuatnya ditangkap ditahan di Bareskrim Polri.
Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, Laras dijemput polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025).
Kemudian ia ditahan di Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).
Laras ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan padanya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Laras dituduh menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Baca juga: Sosok Laras Faizati, Wanita Karir yang Ditangkap Karena Hasut Massa Bakar Markas Besar Polri
Lantas apa sebenarnya isi unggahannya?

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia seperti ini:
"Kalau kantor kalian tepat di sebelah Mabes Polri, silakan bakar gedung ini dan musnahkan semuanya. Aku harap aku bisa membantu melempar beberapa batu tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan kepada semua pengunjuk rasa!!"
Dirtipidsiber Bareskrim Pol Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Laras mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
Penasihat hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sumber: Bangka Pos
Uya Kuya Bantah Pergi ke Luar Negeri Saat Rumahnya Dijarah, Singgung Video Joget-joget Viral |
![]() |
---|
Siapa El Chino? Pemimpin Geng Diduga Terlibat Penembakan Diplomat RI di Peru, Profilnya Kelam |
![]() |
---|
Sosok Emak-emak Penjarah AC di Rumah Uya Kuya, Ternyata Tukang Parkir, Penghasilan Rp30 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Sosok Ilham Akbar, Anak BJ Habibie Jadi Saksi Kasus Bank BJB, Sebut Ridwan Kamil Masih Utang Rp1,3 M |
![]() |
---|
Latar Belakang Subhan Palal, Gugat Perdata Wapres Gibran Rp 125 T, Lulusan UI Punya Firma Hukum |
![]() |
---|