Breaking News:

Berita Viral

Isi Unggahan Laras Faizati yang Membuatnya Tersangka, Dituduh Hasut Massa Bakar Gedung Mabes Polri

Ternyata inilah isi unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang membuatnya ditangkap ditahan di Bareskrim Polri.

Editor: galuh palupi
YouTube.com/KompasTV
DITANGKAP POLRI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ternyata inilah isi unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang membuatnya ditangkap ditahan di Bareskrim Polri.

Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2025.

Sehari setelahnya, Laras dijemput polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025).

Kemudian ia ditahan di Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).

Laras ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan padanya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Laras dituduh menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Baca juga: Sosok Laras Faizati, Wanita Karir yang Ditangkap Karena Hasut Massa Bakar Markas Besar Polri

Lantas apa sebenarnya isi unggahannya?

DITANGKAP POLRI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan
DITANGKAP POLRI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan (YouTube.com/KompasTV)

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia seperti ini:

"Kalau kantor kalian tepat di sebelah Mabes Polri, silakan bakar gedung ini dan musnahkan semuanya. Aku harap aku bisa membantu melempar beberapa batu tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan kepada semua pengunjuk rasa!!"

Dirtipidsiber Bareskrim Pol Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Laras mengajukan penangguhan penahanan. 

Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.

Penasihat hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Laras FaizatiMabes PolriBareskrim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved