Berita Viral
UPDATE Kasus Oknum Polisi di Jombang Diduga Rampas Mobil Warga, Korban Cabut Laporan & Sepakat Damai
Oknum polisi bernama Aiptu SY (53), yang bertugas di Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga merampas sebuah mobil pikap milik warga.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum polisi bernama Aiptu SY (53), yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga merampas sebuah mobil pikap milik warga.
Menurut informasi, mobil pikap itu merupakan milik warga bernama Ani Uswati dI Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Seperti diketahui, Aksi perampasan tersebut diduga dilakukan oleh SY bersama tiga orang temannya.

Baca juga: TRAGIS! Stasiun Pengisian Elpiji di Konawe Terbakar, 4 Karyawan Jadi Korban, Tubuh Penuh Luka Bakar
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro membenarkan bahwa SY yang disebut sebagai oknum polisi perampas pikap milik warga Blitar, bertugas di Polsek Diwek.
Polres Jombang melalui Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, telah menindak SY.
“Sudah dilakukan penindakan, Propam sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” ungkap Yuger, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Selain memeriksa SY, Propam Polres Jombang juga mengonfirmasi keterangan korban perampasan, serta berkoordinasi dengan Satreskrim dan Propam Polres Blitar.
Yuger menjelaskan, antara korban dan SY telah bertemu dalam mediasi yang diinisiasi Polres Blitar. Kasus tersebut pun dihentikan penanganannya oleh Polres Blitar.
Kesepakatan antara keduanya, yakni korban mencabut laporan.
Sedangkan SY menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta yang dikeluarkan korban saat membeli mobil pikap.

Baca juga: TERJERAT UTANG, Ibu Muda di Sidoarjo Nekat Tipu 8 Orang Pembeli Motor, Bawa Kabur Uang Rp 201 Juta
“Kesimpulannya dilaksanakan RJ (Restorative Justice) terhadap laporan pengaduan dari saudari Ani Usnawati tentang dugaan perampasan mobil milik yang bersangkutan,” kata Yuger.
Yuger menyatakan, Propam Polres Jombang tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap SY meski penanganan kasus tersebut telah dihentikan oleh Polres Blitar.
“Akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Propam untuk proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Aiptu SY. Akan ada tindakan (sanksi) tegas apabila anggota melanggar kode etik kepolisian,” ujar Yuger.
Terungkapnya keterlibatan SY dalam perampasan mobil pikap yang dibeli warga Blitar, berawal dari laporan korban ke Polres Blitar.
Korban dalam laporannya menyebutkan salah satu dari beberapa orang yang merampas pikap yang baru dibelinya, berstatus sebagai polisi.
Sumber: Kompas.com
Lonjakan Harta Ahmad Sahroni Setelah Jadi Anggota DPR, Dalam 3 Tahun Kekayaan dari 2,8 M Jadi 207 M |
![]() |
---|
Kabar Bocah yang Ambil Jam Tangan Ahmad Sahroni Seharga 11,7 M, Sang Ibu: Ga Tau Cara Pakainya |
![]() |
---|
Sosok Primus Yustisio, Anggota DPR yang Sering Naik KRL untuk Bekerja, Jihan Fahira Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Istri Eko Patrio Dulu Sempat Ucap Lebih Suka Suami Jadi DPR, Ini Responnya Kini Usai Rumah Dijarah |
![]() |
---|
3 Fakta Tewasnya Rheza Sendy, Mahasiswa Amikom Yogyakarta, Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X |
![]() |
---|