Breaking News:

Berita Viral

BERULAH LAGI! Dulu Buang Tinja ke Rumah Tetangga, Masriah Kini Lempar Sampah ke Wiwik sambil Joget

Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunMedan
Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget 

Namun, dia sudah lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut.

Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget
Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget (Kolase TribunMedan)

Terutama, kata Wike, setelah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memberikan bantuan renovasi rumah ibunya itu.

Akibat berulang kali disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.

"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah) Alhamdulillah-nya bangunanya selesai," jelasnya.

Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung.

Hal itu dilakukannya gar ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.

"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, wanita di Sidoarjo divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu karena membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Baca juga: Kasus Berlanjut, Emak-emak Pelempar Tinja ke Rumah Tetangga Kini Digugat Ratusan Juta Rupiah

Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget
Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget (Kolase TribunMedan)

Masriah dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun seolah tak jera, Masriah kembali mengganggu tetangganya.

Wiwik sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan, akibat ulah Masriah.

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah itu terganggu karena kelakuan Masriah.

Sebab, jalan menuju kediamanya itu ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.

Masriah bisa saja mendapatkan sanksi yang sama atau lebih berat bila mana masih nekat melakukan aksi nakalnya itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniTinjarumahtetanggaMasriahsampahWiwikjogetSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved