Breaking News:

Bansos dan BLT

ALHAMDULILLAH! Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, KPM Berhak Dapat Rp 600 Ribu, Cek Ketentuannya!

Alhamdulillah! Bansos Yatim Piatu 2023 cair, KPM berhak dapat Rp 600 ribu, begini ketentuannya.

Editor: Candra Isriadhi
DOK. Pribadi
Ilustrasi Bansos Yatim. Alhamdulillah! Bansos Yatim Piatu 2023 cair, KPM berhak dapat Rp 600 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos Yatim Piatu 2023 cair, KPM berhak dapat Rp 600 ribu.

Bansos Yatim Piatu 2023 akan disalurkan kepada kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI).

Bansos Yatim Piatu 2023 alias Bansos YAPI 2023 ini diketahui senilai Rp 600 ribu.

Akan tetapi, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil. 

Penerima Bansos Yatim Piatu - Simak penyebab KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos atensi anak Yatim Piatu.
Penerima Bansos Yatim Piatu - Simak penyebab KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos atensi anak Yatim Piatu. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca juga: LINK Cek Bansos Tahap 4 yang Cair Oktober 2023, Cuma Isi Kabupaten Tempat Tinggal & Nama Sesuai KTP

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.

Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.

Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .

Ilustrasi Bantuan Sosial PKH.
Ilustrasi Bantuan Sosial PKH. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun

Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

2. KPM Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu. 

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos Anak Yatimcara cek bansoscekbansos.kemensos.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved