'Saya Dibilang Gila' Pilu Ibu di Lombok Dipolisikan Anak Kandung, Dituduh Rusak Lahan, Rebutan Tanah
Pilu nasib seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ia dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri, Saerozi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilu nasib seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ia dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri, Saerozi (64).
Saerozi melaporkan ibu kandungnya dan menuduh Rakyah telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.
Terkait tudingan itu, Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.
Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.
Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.
Baca juga: Bak Buk! Saudara Kandung di Sikka Saling Adu Jotos, Kedua Korban Terluka, Rebutan Uang Rp 4 Juta
Baca juga: TEGANYA Pria di Sultra Bacok Kakak Kandungnya Pakai Parang, Tewas Bersimbah Darah: Rebutan Tanah

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Dibilang gila oleh anak sendiri,"
"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.
Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.
"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.
"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"
"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"
"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.
Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.
Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.
"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.
"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.
Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.
"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.
Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.
"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.
"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.
Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.
"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.
(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
7 Promo HUT Jakarta ke-489, dari Bakmi GM Hingga Chatime, 50 Ribu Dapat 2 Minuman Ukuran Besar |
![]() |
---|
50+ Twibbon HUT Jakarta ke-498, Lengkap dengan Cara Edit Foto & Caption, Jadikan Status IG, WA, FB |
![]() |
---|
BSU 2025 Rp600.000 Cair! Cek Status Penerima Lewat HP, Ini Cara Cairkan via Aplikasi Pospay & Bank |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cair Juni 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id/ bpjsketenagakerjaan.go.id |
![]() |
---|
20+ Link Twibbon Idul Adha 2025, Download Gratis Bisa Edit Sesuka Hati, Cocok Buat Status Medsos |
![]() |
---|