Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Denda & Bea Balik Nama

Alhamdulillah! Jawa Barat gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas denda & bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. Alhamdulillah! Jawa Barat gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas denda & bea balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Jawa Barat gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas denda & bea balik nama.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan di Provinsi Jawa Barat (Jabar) bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar ini berlangsung dari 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.

Di program pemutihan kali ini, Bapenda Jabar memberikan sejumlah penawaran diskon.

Jika Anda warga Jawa Barat, inilah sejumlah program Bapenda Jabar di pemutihan periode Oktober hingga Desember ini, dilansir dari situs remis Bapenda Jabar, Senin (16/10/2023).

Bebas

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

Diskon

Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini , yaitu sebagai berikut:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Tags:
Pajak Kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanBapendaJabar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved