Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Denda & Bea Balik Nama

Alhamdulillah! Jawa Barat gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas denda & bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. Alhamdulillah! Jawa Barat gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas denda & bea balik nama. 

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 % (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).

Sebelum mengikuti program pemutihan ini, Anda hendaknya mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. (Instagram)

PERSYARATAN :

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

MEKANISME :

1. Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Tags:
Pajak Kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanBapendaJabar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved