Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pemuda di Makassar Setubuhi Siswi SMP, Korban Trauma hingga Ngeluh Alat Vital Sakit

Seorang pemuda berinisial MK (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Pemuda di Makassar setubuhi siswi SMP, korban trauma hingga ngeluh alat vital sakit 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda berinisial MK (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila.

Pelaku disebut telah mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.

Bahkan, pelaku MK juga mengancam sang korban dengan senjata tajam.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi pemuda rudapaksa terhadap siswi SMP. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: TRAGIS! Niat Perbaiki Pipa, 2 Warga Simalungun Malah Tertimbun Longsor, Belum Ditemukan

Pria bejat ini ditangkap di lokasi persembunyiannya, di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Tak hanya itu, demi memuluskan aksi mesumnya, pelaku juga mengancam korban berinisial SS tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.

"Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," kata Ridwan kepada awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

Pemuda di Makassar setubuhi siswi SMP, korban trauma hingga ngeluh alat vital sakit
Pemuda di Makassar setubuhi siswi SMP, korban trauma hingga ngeluh alat vital sakit (Kompas.com)

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.

"Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," bebernya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Untuk sementara barang bukti masih kita cari,"

"Karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).

Pelaku pun intens berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya untuk bertemu.

Saat bertemu, korban pun kemudian dibawa ke sebuah indekos yang sepi lalu diancam hingga dilakukan pemerkosaan.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (SCMP)

Berita Lainnya, Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun, Istri Paman Korban Pergoki Tanda-tanda Kehamilan

Seorang ayah tega memaksa berhubungan badan dengan anaknya sendiri di Mempawah, Kalimantan Barat.

SAR (43) menyetubuhi anaknya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya, Bunga dilecehkan hingga hamil.

SAR langsung diringkus pihak kepolisian pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Tanda-tanda kehamilan korban tercium dan diketahui oleh istri dari paman korban yang notabenenya adalah adik kandung dari pelaku.

"Nah, pada saat itu istri dari paman korban ini menyampaikan kepada suaminya,

bahwa keponakannya telah hamil dan yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Robin Talib, Minggu 8 Oktober 2023 sore.

Setelah mendengar cerita dari sang istri, sontak saja sang paman tidak terima keponakannya dihamili oleh ayahnya sendiri.

Saking emosinya, paman korban langsung ingin menemui pelaku.

Baca juga: SOSOK Yanti, Wanita di Semarang Terbius Siasat Licik Kyai Dukun Cabul, Tanahnya Digali Dibuat Bunker

Namun sempat ditahan oleh pihak keluarga karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebenarnya pihak keluarga ingin membahas hal tersebut secara kekeluargaan agar tidak ramai orang yang tau terkait aib keluarga.

Namun di saat dilakukan pertemuan keluarga, pelaku tidak diketahui keberadaanya ada dimana.

Nah dengan hal tersebut paman korban tidak terima dan langsung membuat laporan Kepolisian," jelas Iptu Robin Talib.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga memeriksa para saksi, sembari mencari keberadaan pelaku.

"Singkatnya, pada 7 Oktober 2023 kemarin, setelah dua bulan dilakukan pengejaran, berdasarkan informasi kita dapati posisi pelaku ada di wilayah Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Seketika Tim bergerak untuk meringkus pelaku," terang Iptu Robin Talib.

Seorang ayah di Mempawah Kalimantan Barat melecehkan anaknya
SAR saat ditangkap Unit Reskrim Pontianak Utara

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk meringkus pelaku pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Pontianak Utara guna memastikan keberadaan pelaku.

"Nah, sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan ketika berada di Pasar Siantan Kecamatan Pontianak Utara," ujar Kasat Reskrim.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri,

sehingga petugas Kepolisian segera memberikan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kirinya guna melumpuhkan pelaku.

"Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri.

Kemudian pelaku dibawa ke RSUD dr Rubini untuk diberikan perawatan dan sekarang sudah kita amankan di Mapolres Mempawah," jelas Iptu Robin Talib.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dan mengulik motif dari aksi bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya.

"Sementara motifnya karena istri pelaku sudah meninggal dunia sejak 2013 lalu,

dan tidak terkontrol dengan nafsu bejatnya, sehingga anak kandungnya sendiri yang menjadi korban," tutup Iptu Robin Talib. 

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudasiswi SMPpelakukorbanMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved