Gibran Berpeluang Cawapres Prabowo, PDIP dan Jokowi Diduga Memanas, Ganjar dan Anies Ekstra Keras
Putusan Mahkamah Konstitusi berdampak peluang lolosnya Gibran Rakabuming menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto, peta politik seketika berubah total.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi berdampak peluang lolosnya Gibran Rakabuming menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto, peta politik seketika berubah total.
Menurut pengamat politik, hubungan PDIP dengan Jokowi diduga memanas. Tertutup kemungkinan menduetkan Gibran Rakabuming dengan Ganjar Pranowo.
Sementara Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan harus bekerja lebih ekstra keras untuk melenggang ke putaran ke-2 Pemilihan Presiden 2024.

Baca juga: Gibran Berpeluang Lolos Jadi Cawapres Prabowo Lewat MK, Jokowi Jawab Tudingan: Saya Tidak Mencampuri
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun bakal mengubah peta politik saat ini.
Putusan itu terkait dengan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal, saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Baca juga: BOCORAN Putusan MK Muluskan Gibran Dampingi Prabowo: Belum Usia 40 Boleh Asal Sedang Jadi Pejabat
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan.
Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.
Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Adapun kubu PDI-P yang mengusung Ganjar serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.
Menurut Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro, terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan akibat putusan MK tersebut.
"Pertama, secara internal, dalam konteks PDI-P putusan MK ini menciptakan keterbelahan sekaligus berisiko menghadirkan konflik dengan Istana," kata Agung saat dihubungi pada Senin (16/10/2023).
Agung menilai, akibat kans Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo terbuka karena putusan MK maka terbuka kemungkinan PDI-P tak akan meliriknya buat disandingkan dengan Ganjar.
"Kecil kemungkinan PDI-P meminang Gibran karena fatsun politik partai pimpinan Mega ini membawa paket capres-cawapres nasionalis-religius," ucap Agung.
Agung menilai, jika PDI-P memaksakan menduetkan Ganjar dengan Gibran maka tujuan utama mereka mendapatkan sosok pasangan pemimpin bercorak nasionalis-religius tak terpenuhi.
"Artinya, Ganjar-Gibran menjadi kecil diusung karena sama-sama dari PDI-P dan keduanya identik sebagai figur nasionalis," papar Agung.
Dampak kedua, kata Agung, secara eksternal putusan MK membuat kompetisi pilpres semakin kompetitif.
Menurut dia, jika Gibran jadi maju sebagai cawapres maka dia akan secara langsung mendapatkan restu sang ayah.
"Di titik inilah Ganjar dan Anies perlu bekerja ekstra demi lolos putaran kedua dan memastikan kemenangan," ujar Agung.

Tanggapan Megawati Usai MK Putuskan soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menanggapi santai usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan soal syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati tak mengumpulkan elite PDI-P usai putusan itu dibacakan MK.
"Enggak ada (pertemuan), yang tadi yang ada kan peresmian kantor partai." kata Hasto saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
"Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja," sambungnya.
Megawati, imbuh dia, justru lebih banyak melakukan kegiatan kepartaian hari ini. Misalnya, meresmikan 24 kantor baru di beberapa daerah di Indonesia.
"Selama 2 tahun ini kami membangun 126 kantor partai, ada rumah sakit Bung Karno, ada 2 sekolah partai dan sebagainya. Sehingga, kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik," tegas Hasto.
Oleh sebab itu, Hasto menegaskan bahwa PDI-P tak terpengaruh oleh berbagai dinamika politik eksternal.
Sebab, menurutnya yang terpenting adalah partai harus tetap melakukan pelembagaan, baik komunikasi politik maupun kaderisasi.
"Yang penting kami terus bergerak untuk memenangkan Pak Ganjar Pranowo." terangnya.
"Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
Atas putusan ini, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Komjen Purn. Oegroseno, Mantan Wakapolri Minta Negara Beri Penghormatan untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Bripka Rohmat, Anggota Brimob yang Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Subhan Palal, Advokat Asal Jakarta yang Gugat Wakil Presiden Gibran Senilai Rp 125,01 T |
![]() |
---|
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Anggota Brimob Dipecat Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Andriyani Juwita, Ibu Bocah yang Jarah Jam Tangan Richard Mille Milik Sahroni Seharga Rp11,7 M |
![]() |
---|