Breaking News:

Gibran Berpeluang Lolos Jadi Cawapres Prabowo Lewat MK, Jokowi Jawab Tudingan: Saya Tidak Mencampuri

Gibran Rakabuming Raka berpeluang lolos jadi Bacawapres Prabowo Subianto lewat MK, Jokowi jawab tudingan: Saya tegaskan, tidak mencampuri!

Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka berpeluang lolos jadi Bacawapres Prabowo Subianto lewat MK, Jokowi jawab tudingan: Saya tegaskan, tidak mencampuri! 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gibran Rakabuming Raka berpeluang lolos jadi Bacawapres Prabowo Subianto lewat MK, Jokowi jawab tudingan: Saya tegaskan, tidak mencampuri!

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan penentuan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikannya melalui keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023) malam.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut merespons pertanyaan wartawan mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Presiden menyebut bahwa persoalan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres dan cawapres.

Menurut Kepala Negara, hal itu merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya. “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” lanjutnya.

Siapa Almas Tsaqibbiru? MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosok Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka.
Siapa Almas Tsaqibbiru? MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosok Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. (Dok Tribunnews)

Gibran Lolos Jadi Bacawapres Berkat Sosok Mahasiswa  Ini

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Kompas.com/ Fitria Chusna)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bongkar Kejanggalan Putusan MK Soal Syarat Usia Capres Cawapres 

Halaman
12
Tags:
Gibran RakabumingJokowiPrabowo SubiantoMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved