Gibran Berpeluang Lolos Jadi Cawapres Prabowo Lewat MK, Jokowi Jawab Tudingan: Saya Tidak Mencampuri
Gibran Rakabuming Raka berpeluang lolos jadi Bacawapres Prabowo Subianto lewat MK, Jokowi jawab tudingan: Saya tegaskan, tidak mencampuri!
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gibran Rakabuming Raka berpeluang lolos jadi Bacawapres Prabowo Subianto lewat MK, Jokowi jawab tudingan: Saya tegaskan, tidak mencampuri!
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan penentuan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikannya melalui keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023) malam.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan wartawan mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Presiden menyebut bahwa persoalan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres dan cawapres.
Menurut Kepala Negara, hal itu merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya. “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” lanjutnya.

Gibran Lolos Jadi Bacawapres Berkat Sosok Mahasiswa Ini
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bongkar Kejanggalan Putusan MK Soal Syarat Usia Capres Cawapres
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Anggota Brimob Dipecat Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Andriyani Juwita, Ibu Bocah yang Jarah Jam Tangan Richard Mille Milik Sahroni Seharga Rp11,7 M |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKBP Harry Azhar Kapolres Sinjai Diduga Pukul Pendemo Pakai Tongkat, Lulusan Akpol 2003 |
![]() |
---|
NasDem Stop Gaji & Tunjangan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach, PAN juga Tindak Uya Kuya dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Sosok Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pelaku Jadi Buronan Polisi, Motif Masih Didalami |
![]() |
---|