Berita Viral
MIRIS! Ibu & Anak Kompak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Dalam Sehari Bisa Layani Puluhan Pembeli
Seorang ibu berinisial PS (51) dan anaknya MRP (31) yang tinggal di Tanjung Balai, diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu berinisial PS (51) dan anaknya MRP (31) yang tinggal di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Menurut informasi, sebelum ditangkap, setiap harinya keduanya melayani 40 pembeli.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

Baca juga: INNALILLAHI! Karyawan di Lamongan Meninggal Saat Kerja, Tertusuk Potongan Kayu yang Digergajinya
Polisi bersama Satpol PP dan BNN Tanjung Balai, menggerebek rumah keduanya di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat proses penangkapan, MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga dan membuang plastik ke bak kamar mandi di sana.
Beruntung kejadian itu diketahui petugas.
Lalu polisi juga menangkap PS yang berada di lokasi kejadian.
Dari tangan MPR diamankan satu buah tas warna biru, di dalamnya terdapat 2 timbangan elektrik dan 1 pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan.

Baca juga: MIRIS! Pemuda di Tebo Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pihak Keluarga Korban Minta Denda Adat Rp 500 Juta
"Lalu juga diamankan 1 buah plastik klip transparan sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri." ujar Reynold dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
"Lalu satu buah plastik klip transparan kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor 0,22 gram yang di dapat di lantai rumah," sambungnya.
Selain itu, juga diamankan satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex, didalamnya juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu dari tangan PS juga diamankan sejumlah sabu.
"Yakni seberat 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram," ujar Reynold.
Polisi kini masih mendalami dari mana jaringan kedua pelaku dan sejak kapan mereka menjalankan bisnis narkoba ini.
Terhadap tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana," tutup Reynold.

Berita Lainnya, 8 Anak di Bawah Umur di Papua Jadi Kurir Narkoba, Ternyata Dikendalikan Bandar dari Lapas
Sumber: Kompas.com
Tangis Akbar Cowok 20 Tahun Dipaksa Ikut Demo di Gedung DPR 28 Agustus, Terisak di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman Pelaku Penembakan Brutal di Sekolah Minneapolis AS, Meninggal Usai Bunuh 2 Bocah |
![]() |
---|
Sosok Said Iqbal, Komandan Aksi Ribuan Buruh Hari Ini yang Terus Lantang Suarakan Keadilan |
![]() |
---|
Heboh Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah, Ternyata Milik Pasien RS di Ternate Setelah Amputasi |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Sumut yang Lempar Skripsi hingga Bikin Mahasiswa Emosi, Jalani Pembinaan |
![]() |
---|