Breaking News:

SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka, Begini Cara Cek Secara Online, Dapatkan Diskon

Selamat! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dibuka, begini cara cek secara online, dapatkan diskon pajak & keuntungan lain.

Editor: Candra Isriadhi
Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. Selamat! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dibuka, begini cara cek secara online, dapatkan diskon pajak & keuntungan lain. 

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

(TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)

Diolah dari artikel TribunJabar.id.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak KendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved