ALHAMDULILLAH! Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat Bagi-bagi Diskon & Bebas Bea
Alhamdulillah! gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat (Jabar) bagi-bagi diskon.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bapenda Jawa Barat (Jabar) bagi-bagi diskon.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini dimulai pada 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di daerah Jawa Barat ini bertujuan untuk mengoptimasi pajak daerah.
Dilansir dari TribunJabar.com (18/10/2023) hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

"Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah.'
"Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat," katanya, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
"Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya," lanjutnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Banjir Diskon hingga Bebas Bea Lain-lain
Dalam pelaksanaan program ini, terdapat dua kemudahan dalam membayar pajak.
Keduanya yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Selain itu, keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Namun tentunya, program tersebut berlaku bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.

Adapun ketentuan daftar diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku adalah:
• pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
• pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
• pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
• pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau
• pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).
Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut beberapa cara untuk mengecek biaya pajak kendaraan bermotor.
1. Website Bapenda
Berikut cara mengecek biaya pajak kendaraan bermotor via situs Bapenda:
- Buka link: https://bapenda.jabarprov.go.id/.
- Pilih menu layanan samsat.
- Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'.
- Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
- Akan muncul pajak yang harus dibayarkan dan denda apabila terlambat bayar.
2. Aplikasi SAMBARA
Berikut cara mengecek biaya pajak kendaraan bermotor via aplikasi SAMBARA:
- Unduh aplikasi SAMBARA di playstore.
- Buka aplikasi, pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan.
- Akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
- Pilih ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok kanan atas.
- Pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.
(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)
Diolah dari artikel TribunJabar.id.
Sumber: Tribun Jabar
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|