Breaking News:

Kunci Jawaban

Soal & Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 59 Kurikulum 2013, Pengertian, Sifat & Macam Kedaulatan

Ini soal dan Kunci Jawaban pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 9 SMP halaman 59 semester 1 Kurikulum 2013

Editor: Talitha Desena
Youtube Basbahanajar Youtube Channel
Soal dan Kunci Jawaban pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 9 SMP halaman 59 semester 1 Kurikulum 2013 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelajari dengan baik bagian soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 9 SMP halaman 59 semester 1 Kurikulum 2013, dimana anak-anak diminta mencari informasi mengenai hakikat kedaulatan negara dan menuliskan hasilnya di tabel.

Berikut ini adalah bagian soal dan kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 9 SMP halaman 59 semester 1 Kurikulum 2013, anak-anak dapat mengerjakan tugas dan baik dan mencari informasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Soal & Kunci Jawaban Tematik 4 Subtema 1 Kelas 2 SD Pembelajaran 5 Halaman 36 37 38 39 40 dan 41

Baca juga: Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 85 Kurikulum Merdeka, SDA yang Mendorong Perdagangan

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 59 Semester 1 Kurikulum 2013

Tugas Mandiri 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat kedaulatan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

Jawaban :

1. Aspek Informasi : Pengertian kedaulatan

Uraian : Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang- undang dan menjalankannya.

2. Aspek Informasi : Sifat kedaulatan

Uraian : Permanen (kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri), Asli (kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi), Bulat/ Tunggal (kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi) dan Tidak Terbatas.

Kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 59 semester 1 Kurikulum 2013
Kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 59 semester 1 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 3.1.

3. Aspek Informasi : Macam kedaulatan

Uraian : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan Rakyat.

4. Aspek Informasi : Teori kedaulatan

Uraian : Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Nah dimana kedaulatan berasal dari kata Daulah yang artinya adalah sebuah kekuasaan dan kedaulatan juga diambil dari Bahasa Latin yaitu Supremus yang artinya tertinggi.

 

Kedaulatan di Indonesia

Ilustrasi negara kesatuan republik indonesia alias NKRI.
Ilustrasi negara kesatuan republik indonesia alias NKRI. (Rumus Pelajaran)

Setiap bangsa pasti mempunyai kedaulatan masing-masing sesuai jenis teori kedaulatan yang dianutnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.

Sejarah kedaulatan di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang.

Pada waktu itu, penduduk menjadi budak atau pekerja kasar untuk para penjajah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri dan diperlakukan semena-mena.

Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang.

Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.

Maka rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.

Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Kedaulatan di Indonesia

Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Berikut ini dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia:

  • Pancasila sila ke-4

Ditunjukkan dalam Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

  • Pembukaan UUD 1945

Bukti lain kedaulatan rakyat di Indonesia dapat ditemukan melalui isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea IV.

Bunyinya, "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...".

Pernyataan tersebut mengandung makna, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.

Maka, rakyat yang berdaulat atau berkuasa. Sehingga Indonesia memilih demokrasi sebagai landasan kedaulatan negara.

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 2

Dalam UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  7. Pemerintah Daerah
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Komisi Yudisial

Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.

Jadi, sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.

Selain menganut jenis teori kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga menganut jenis kedaulatan hukum. Berikut ini dasarnya:

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 3

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Misal, peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas.

  • UUD 1945 pasal 27 ayat 1

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".

Maknanya, setiap warga negara yang ada di wilayah negara Indonesia kedudukannya sama di dalam hukum. Siapa pun yang melanggar hukum akan mendapat sanksi.

Misalnya, rakyat biasa atau keluarga pejabat harus mendapat sanksi bila melanggar hukum, berupa kurungan (penjara) atau denda.

(Sripoku.com/Ayu Wahyuni)

Diolah dari artikel di Sripoku.com dan Kompas.com

Tags:
soalkunci jawabanPendidikan KewarganegaraanPKNKelas 9 SMPhalaman 59Semester 1Kurikulum 2013
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved