Breaking News:

Berita Viral

TEGANYA! Demi Kuasai Warisan Pria di Sumut Jebloskan Ibu ke RSJ, sempat Disekap:Sang Anak kini Dibui

'Teganya Kau Nak!' Demi Kuasai Warisan Pemuda di Labuhanbatu Jebloskan Ibu ke RSJ, sempat Dianiaya: Gila Harta!

Editor: Dika Pradana
TribunJatim / Sripoku
ILUSTRASI pria haus harta jebloskan ibu ke RSJ demi warisan, kini dicekal polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi menguasai harta warisan dari orang tua, seorang pria di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) tega menjebloskan ibu kandungnya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Sang ibu sebelumnya sempat meronta-ronta tak ingin dimasukkan ke dalam RSJ.

Kini, pria tersebut mendapatkan getahnya yakni dijebloskan ke penjara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan. (TribunMedan)

Pasalnya, pria itu sebelumnya telah melakukan aksi penganiayaan terhadap ibunya.

Diketahui, peristiwa memilukan dialami seorang wanita tua renta berinisial NS (62).

NS merupakan warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dia dijebloskan ke rumah sakit jiwa secara paksa oleh anak laki-lakinya.

Sang anak diketahui berinisial AT (28).

Baca juga: DURHAKA! Anak Ini Aniaya Ayahnya di Depan Teman-teman, Murka Dilarang Touring: Bocah Biadab!

Baca juga: Anakku Ngatain Saya Gila! Perkara Tanah, Ibu di Lombok Dipolisikan Anaknya, Dicap Pikun: Durhaka!

Dia nekat menjebloskan ibu kandungnya hanya karena warisan.

Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit, lansia itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pemuda haus harta orang tua itu ditangkap Polisi.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

AKBP Maringan menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.

Dia lantas dipaksa masuk ke dalam mobil.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, namun sang anak tak membebaskannya.

Baca juga: SIASAT Licik Anak Perdaya Ibunya di Blora, Diminta Ambil Paket, Syok Isi Ganja, Dicekal BNN: Durhaka

ILUSTRASI pria haus harta jebloskan ibu ke RSJ demi warisan, kini dicekal polisi
ILUSTRASI pria haus harta jebloskan ibu ke RSJ demi warisan, kini dicekal polisi (TribunJatim / Sripoku)

Anaknya yang kini ditangkap diketahui membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.

Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova." ujarnya.

"Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian, Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Ilustrasi bergelimang harta
Ilustrasi bergelimang harta (Shutterstock)

'Anakku Ngatain Saya Gila!' Perkara Tanah, Ibu di Lombok Dipolisikan Anaknya, Dicap Pikun: Durhaka!

Hancur hati seorang ibu di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ketika anaknya menuding dirinya pikun dan gila gegara persoalan tanah warisan.

Pria itu berusaha menjebloskan ibu dan saudara-saudaranya ke penjara karena perkara tanah sang ayah.

Pria tersebut mengaku telah membeli sejumlah tanah dari ayahnya.

Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah.
Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah. (TribunLombok)

Namun, ketika diminta menunjukkan sertifikat tanahnya, pria itu tak bisa menunjukkannya.

Ia justru melaporkan ibu dan saudaranya ke polisi.

Diketahui, perkara ini melibatkan oleh lansia bernama Rakyah berusia 84 tahun dan putra sulungnya, Saerozi, 64 tahun.

Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Baca juga: SIASAT Licik Anak Perdaya Ibunya di Blora, Diminta Ambil Paket, Syok Isi Ganja, Dicekal BNN: Durhaka

Baca juga: DURHAKA! Anak Ini Aniaya Ayahnya di Depan Teman-teman, Murka Dilarang Touring: Bocah Biadab!

Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri,"

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.

Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah.
Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah. (Kolase Tribunnews tangkapan layar TVONE NEWS)

"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"

"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.

Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.

Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.

"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Baca juga: DURHAKA Kakek 51 Tahun Diduga Dibuang 5 Anaknya di Pinggir Jalan, Kondisi Sakit-sakitan: Teganya!

Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah.
Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah. (TVONENEWS)

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.

Artikel ini diolah dari TribunMedan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniwarisanpriaSumutLabuhanbatuibuRSJpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved