Breaking News:

Berita Viral

Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, 2 Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, Ini Sosoknya

Pemakzulan Bupati Sudewo gagal, 2 pentolan demo Pati kini jadi tersangka kasus penghasutan, ini sosoknya.

Kolase Tribun Jateng
DITANGKAP POLISI - Kolase foto Supriyono alias Botok (kanan) dan Teguh Istiyanto (kiri), 2 pentolan demo Pati yang kini ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pentolan aksi demo di Kabupaten Pati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Keduanya adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) yang akrab disapa Botok, dua tokoh utama dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
  • Aksi demo mereka bak sia-sia lantaran Bupati Sudewo gagal dimakzulkan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penangkapan dua pentolan aksi demo di Kabupaten Pati kini menjadi sorotan besar publik setelah Polda Jawa Tengah resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Keduanya adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) yang akrab disapa Botok, dua tokoh utama dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok yang belakangan gencar menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

Namun, alih-alih berhasil, aksi mereka berujung pahit setelah pemakzulan Bupati Sudewo gagal total, dan kini keduanya harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan serius.

Polda Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga menghasut massa dan memblokir jalur utama Pantura Pati–Rembang, yang menyebabkan kemacetan parah serta mengganggu ketertiban umum.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menjelaskan bahwa Teguh dan Botok dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

Menurutnya, pasal pertama yang diterapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP, karena dianggap menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Warga Demo Berjilid-jilid, Bupati Pati Sudewo Malah Batal Dimakzulkan, Janji Perbaiki Diri: Komitmen

(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono. Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Aktivis AMPB Teguh Istiyanto.
(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono. Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Aktivis AMPB Teguh Istiyanto. (Kolase Tribun Banyumas Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com Muchamad Dafi Yusuf)

“Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi menegaskan.

Kasus ini bermula dari aksi massa AMPB yang kecewa berat setelah DPRD Pati menolak pemakzulan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna pada Jumat (31/10/2025).

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menuturkan bahwa massa melakukan blokade jalan sebagai bentuk luapan kekecewaan dan kemarahan terhadap hasil rapat tersebut.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Jaka.

Massa kemudian memblokade Jalan Pantura Pati–Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang, dengan menggunakan kendaraan pribadi yang diparkir melintang di jalan raya.

Akibat aksi itu, arus lalu lintas nasional lumpuh total selama sekitar 15 menit, menyebabkan antrean panjang kendaraan dari dua arah.

Polisi menyebut, Teguh dan Botok yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, secara sengaja menghentikan kendaraan untuk menciptakan efek macet sebagai bentuk protes terbuka.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Tags:
SudewoPatitersangkademo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved