SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Selamat! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung diperpanjang, nikmati bebas saksi admin & BBNKB.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung diperpanjang, nikmati bebas saksi admin & BBNKB.
Bagi masyarakat penunggak Pajak Kendaraan 2023 di wilayah provinsi Bangka Belitung segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Nantinya masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung akan diperpanjang hingga 18 Desember 2023.

Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa berpartisipasi dalam pengurusan surat kendaraan mereka.
"Diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT kami sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung M Haris pada sejumlah awak media, Jumat (20/10/2023).
Haris menuturkan masa perpanjangan pemutihan berlangsung selama dua bulan terhitung dari sekarang.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan 2023 Kini Turun 30 Persen, Ini Ketentuan & Lokasi Penerapannya
Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.
"Pemutihan untuk denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan," ujar Haris.
Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.
Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.

Perpanjangan pemutihan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp 27 miliar dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut pemutihan.
"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini," ujar Wedius.
9 Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

1. Banten
Program pemutihan pajak kendaraan pada 2023 sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023.
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023.
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.
2. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
3. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.
Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.
Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat berikut ini program yang diberikan
- Bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
- Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemilik hanya membayar tiga tahun.
4. Jawa Tengah
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan diadakan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023
Keringanan yang diberikan berupa
- Bebas bea balik nama kendaraan
- Bebas pajak progresif.
Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
5. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, berikut ini program yang diberikan
- Bebas bea balik nama kendaraan.
- Bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB progresif.
Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.
6. Babel
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Babel hingga 18 Desember 2023.
- Bebas denda administrasi
- Bebas bea balik nama kendaraan.
7. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 23 Desember 2023.
Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.
Adapun keringanan yang diberikan berupa:
- Pembebasan sebagian pokok PKB II
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.
8. Sumatra Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.
Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk:
- Pembayaran PKB dan BBNKB bebas denda dan bunga pajak
- Penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu bayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.
- Bebas denda dan bunga pajak BBNKB
- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.
9. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan berupa:
- Bebas pajak progresif kendaraan bermotor
- Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|