Breaking News:

Berita Viral

BRUTAL! Tak Terima Disalip, Pria Mabuk di Situbondo Tusuk 2 Orang Pengendara Motor hingga Kritis

Seorang pria bernama Risyanto (38), warga Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
Ilustrasi tak terima disalip, pria mabuk di Situbondo tusuk 2 orang pengendara motor hingga kritis 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Risyanto (38), warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.

Pelaku Risyanto diketahui menganiaya bapak dan anak yang sedang berkendara.

Menurut informasi, pelaku sedang terpengaruh minuman keras dan tak terima kendaraannya didahului korban.

Diduga dendam kesumat, siswa MA di Demak nekat aniaya guru pakai sajam
Ilustrasi penganiayaan. (TribunLampung)

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Jambi, Tersangkanya Teman Dekat Korban, Tewas Tanpa Busana

Kapolsek Situbondo Kota Iptu Harnowo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) malam. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

"Iya kejadiannya kemarin, lokasinya di Jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, namun telah resmi laporan di Polres Situbondo," ucap Harnowo Selasa (24/10/2023).

Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, dua korban adalah Hambali (48) dan Muhammad Mahfid Hambali (22) warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Jebluk, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap Senin (23/10/2023) malam, dan sudah kami tetapkan tersangka," kata Momon.

Menurutnya, pelaku mabuk karena terpengaruh minuman keras.

ILUSTRASI - tak terima dimutasi, karyawan aniaya & tusuk mandor
ILUSTRASI penganiayaan. (Kompas.com)

Baca juga: PILU! Gadis di Madiun Disetubuhi Ayah Kandung, Paman, dan Kakeknya, Digilir 5 Hari Berturut-turut

Dia menusuk pengendara yang melintas karena tak terima kendaraannya didahului saat berkendara di perbatasan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

"Pelaku ini mabuk dan tidak terima ketika disalip, sempat terjadi cekcok setelah itu pelaku menyerang kedua korban dengan sebuah pisau tajam," ucapnya.

Kedua korban mengalami luka di bagian lengan kanan karena berusaha menangkis serangan.

Pengendara lain yang melihat kemudian melerai perkelahian.

"Para korban sempat dirawat di RSUD Abdur Rahem dan membuat visum lalu pulang," katanya.

Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena terbukti dengan sengaja melukai orang lain.

Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
priamabuktusukpelakukorbanpengendaramotorSitubondo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved