Berita Viral
BRUTAL! Tak Terima Disalip, Pria Mabuk di Situbondo Tusuk 2 Orang Pengendara Motor hingga Kritis
Seorang pria bernama Risyanto (38), warga Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Risyanto (38), warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Pelaku Risyanto diketahui menganiaya bapak dan anak yang sedang berkendara.
Menurut informasi, pelaku sedang terpengaruh minuman keras dan tak terima kendaraannya didahului korban.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Jambi, Tersangkanya Teman Dekat Korban, Tewas Tanpa Busana
Kapolsek Situbondo Kota Iptu Harnowo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) malam. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
"Iya kejadiannya kemarin, lokasinya di Jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, namun telah resmi laporan di Polres Situbondo," ucap Harnowo Selasa (24/10/2023).
Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, dua korban adalah Hambali (48) dan Muhammad Mahfid Hambali (22) warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Jebluk, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap Senin (23/10/2023) malam, dan sudah kami tetapkan tersangka," kata Momon.
Menurutnya, pelaku mabuk karena terpengaruh minuman keras.

Baca juga: PILU! Gadis di Madiun Disetubuhi Ayah Kandung, Paman, dan Kakeknya, Digilir 5 Hari Berturut-turut
Dia menusuk pengendara yang melintas karena tak terima kendaraannya didahului saat berkendara di perbatasan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
"Pelaku ini mabuk dan tidak terima ketika disalip, sempat terjadi cekcok setelah itu pelaku menyerang kedua korban dengan sebuah pisau tajam," ucapnya.
Kedua korban mengalami luka di bagian lengan kanan karena berusaha menangkis serangan.
Pengendara lain yang melihat kemudian melerai perkelahian.
"Para korban sempat dirawat di RSUD Abdur Rahem dan membuat visum lalu pulang," katanya.
Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena terbukti dengan sengaja melukai orang lain.
Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Sosok Dwi Sulistyo, Teman Lama Anggun Tyas Sopir Bank Jateng, Kini Ikut Terseret Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi |
![]() |
---|
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Berkaca-kaca, Eza Gionino Akan Pertahankan Rumah Tangga Meski Meiza Aulia Kekeuh Cerai: Berat Sekali |
![]() |
---|