SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jatim Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB Progresif
Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) berakhir bulan ini, nikmati bebas sanksi & PKB Progresif.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) berakhir bulan ini, nikmati bebas sanksi & PKB Progresif.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Jawa Timur, segeralah ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Pasalnya, pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan berakhir pada akhir bulan Oktober 2023 ini.
Diketahui program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini sudah dimulai sejak 1 Agustus 2023.
Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa menggunakan program pemutihan ini.
Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.
Baca juga: 9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.
Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas PKB Progresif
Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
2. Bebas Sanksi Administratif
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK
Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Bukti cek fisik kendaraan
3. Bebas PKB Progresif
9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.
Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.
Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?
Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.
Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.
Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.
Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.
Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.
Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:
1. Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.
Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
2. Banten
pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.
- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).
3. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.
Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.
5. Sumatera Utara
Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.
Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
6. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
7. Kepulauan Riau
Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.
8. Kalimantan Timur
Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
9. Papua
Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-dan-BPKB-untuk-ikut-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)