Breaking News:

ALHAMDULILLAH Bayar Pajak Kendaraan 2023 di Babel Dapat 3 Keringanan, Nikmati Bebas Denda-BBNKB II

Alhamdulillah! bayar Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung dapat 3 keringanan, nikmati bebas denda hingga BBNKB II.

Editor: Candra Isriadhi
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi program pemutihan pajak motor 2023. Bayar Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung dapat 3 keringanan, nikmati bebas denda hingga BBNKB II. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! bayar Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung dapat 3 keringanan, nikmati bebas denda hingga BBNKB II.

Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Salah satu provinsi yang sedang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah Bangka Belitung.

Program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov Bangka Belitung.

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

Hal tersebut disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan

"Perpanjangan ini dalam rangka HUT Babel. Di mana pemerintah memberikan bonus kepada masyarakat artinya untuk meringankan beban masyarakat dari sektor pajak kendaraan," kata Wedius Virkiyan mengutip Bangkapos.com.

Bukan tanpa alasan pemutihan diperpanjang sampai tanggal 18 Desember 2023.

Baca juga: CATAT! Begini Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan 2023, Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Ini

"Berkaca dari periode pertama dari 18 Agustus sampai 18 Oktober di hari terakhir seminggu terjadi lonjakan pembayaran pajak. Jadi salah satu pertimbangannya seperti itu," kata Wedius Virkiyan.

"Jadi perpanjang itu berlangsung selama dua bulan sampai 18 Desember 2023 mendatang," pungkasnya.

Mengutip akun Instagram @samsatpangkalpinang, ada 3 keringanan dari pemutihan tersebut.

Mulai dari bebas denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ilustrasi blokir STNK motor di kantor Samsat.
Ilustrasi blokir STNK motor di kantor Samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Lalu ada pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta sanksi administratifnya.

Kemudian BBNKB dari luar daerah juga turut dibebaskan selama masa pemutihan.

Brother Bangka Belitung, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya.

9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.

Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.

Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.

Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.

Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.

Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB

Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.

Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.

Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:

1. Jakarta

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta. (dok. Bapenda DKI Jakarta)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.

Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

2. Banten

pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.

- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).

3. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.

Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.

4. Bengkulu

Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.

Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.

5. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir. (Instagram)

Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.

Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

7. Kepulauan Riau

Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.

8. Kalimantan Timur

Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Papua

Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanBangka BelitungSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved