Breaking News:

CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jatim Akan Berakhir, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Progresif

Segera ikuti! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) akan berakhir, nikmati bebas Bea Balik Nama & PKB Progresif

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Ilustrasi perpanjangan STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) akan berakhir, nikmati bebas Bea Balik Nama & PKB Progresif. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) akan berakhir, nikmati bebas Bea Balik Nama & PKB Progresif.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan di wilayah Jatim segera ikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jatim akan berakhir pada 31 Oktober bulan ini.

Buat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa memanfaatkan program pemutihan ini. Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.

Ilustrasi program pemutihan pajak motor 2023, apa saja syarat yang harus disiapkan.
Ilustrasi program pemutihan pajak motor 2023, apa saja syarat yang harus disiapkan. (Mandiri Tunas Finance (MTF))

Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:

1. Bebas Bea Balik Nama

2. Bebas Sanksi Administratif

3. Bebas PKB Progresif Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Dicicil di Koperasi, Cek Syarat & Ketentuannya

1. Bebas Bea Balik Nama

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan

Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

2. Bebas Sanksi Administratif

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Bukti cek fisik kendaraan

3. Bebas PKB Progresif

STNK asli

KTP asli sesuai STNK

BPKB asli Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK)

(Otomotifnet.gridoto.com)

Diolah dari artikel Otomotifnet.gridoto.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraanJatimSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved